RADARDEPOK.COM - Respons Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Jawa Pos Radar Solo (Grup Radar Depok) dan sejumlah awak media berusaha mendapatkan pernyataan Gibran. Namun, hingga tadi malam Gibran belum bersedia memberikan statement.
Mengetahui awak media yang menanti berjam-jam di depan kediaman pribadinya, Gibran pun memberi perhatian dengan mengirimkan dua kardus mangga kepada wartawan. Dalam grup WhatsApp, Gibran hanya menyatakan akan memberi tanggapan pada hari ini.
Dia juga meminta awak media tak menunggu dirinya hari ini. ”Teman2 media. Besok saja nggih. Jangan nunggu di mi ayam,” tulis Gibran dalam grup WhatsApp pada pukul 17.15 WIB. Mi ayam yang dimaksud Gibran adalah warung mi ayam yang biasa menjadi tempat berkumpul para wartawan di Solo.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan, PAN Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Kian Terbuka
Selang satu jam kemudian, Gibran mengirimkan dua kardus makanan kepada awak media yang menunggu di depan kediaman pribadinya di Jalan Kutai Raya, Sumber, Banjarsari. Dua kardus itu berisi mangga yang telah ranum.
Awak media yang tampak lelah pun mulai menikmati kiriman mangga dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. ”Silakan logistiknya. Mboh mateng po ra,” gurau Gibran.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Hal itu diucapkan Jokowi ketika ditanya mengenai apakah putra sulungnya bakal maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Dampingi Jokowi ke China, Erick Thohir: Prospek Kereta Cepat Sampai Surabaya
"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16/10).
Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik. Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan MK yang mengabulkan uji materi terkait syarat pendaftaran capres-cawapres lewat jalur pengalaman sebagai kepala daerah. Menurut dia, putusan MK itu bisa langsung berlaku sejak putusan tersebut digedok.
”Kalau putusannya menyebut orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh, ya artinya boleh. Karena putusan MK itu bersifat final," kata Mahfud setelah menggelar pertemuan dengan tokoh Madura di Hotel JW Marriott Surabaya kemarin (16/10).
Putusan MK, jelas Mahfud, boleh membuat ketentuan lain dari yang sudah diatur dalam undang-undang (UU). Termasuk dengan munculnya tambahan klausul berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Artikel Terkait
Peluk dan Cium Kening Perempuan Iran Cristiano Ronaldo Diancam Hukuman Cambuk
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Sebut 114 Faskes Depok Bisa Layani Identitas Kependudukan Secara Gratis!
Kemenangan Spektakuler Francesco Bagnaia di Mandalika dan Kembalinya Ducati ke Puncak!
Jika Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Objektif, MK jadi Bahan Olok-olok
Dankorbrimob dan Enam Kapolda Dimutasi Kapolri
LGBT di Depok Alami Peningkatan, Komisi VIII DPR RI Minta ini ke Wali Kota
Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar