Baca Juga: Pengelolaan Sampah Taman Safari Bogor Dilirik PHRI, Bakal jadi Percontohan
”Ada yang mengatakan pembolehan ini norma baru. Ya memang bagi banyak orang itu norma baru. Tapi, dalam UUD, setiap putusan MK itu sudah bersifat final," tegasnya lagi.
Mahfud meminta putusan MK itu tidak sampai menimbulkan preseden buruk. Misalnya menjadi alasan untuk menunda pemilu. Mahfud menyampaikan, semua harus siap mengikuti Pemilu 2024.
Meski sekalipun ada pihak-pihak yang merasa tidak suka dengan putusan MK tersebut. ”Sehingga mari kita lanjutkan proses ini (Pemilu 2024, Red). Karena memang dalam tata hukum kita begitu," tegasnya.
Baca Juga: Cari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL, Polisi Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
Terkait potensi munculnya protes publik atas putusan MK itu, Mahfud menuturkan bahwa protes tidak akan bisa mengubah kondisi. Karena bukan lagi menyangkut hukum. Tapi lebih pada analisis ilmiah di ruang publik.
Karena itu, parpol sebagai peserta pemilu maupun pihak terkait diminta mengampanyekan proses pemilu yang jujur, rasional, dan bermartabat.
”Saya harap kita bisa melihat ini sebagai kenyataan. Kita hayati putusan ini dan pemilu harus terus berjalan," tandas mantan ketua MK itu.
Terpisah, Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyatakan siap berkompetisi dengan siapapun di Pilpres 2024 mendatang. Termasuk jika bacapres Prabowo Subianto menggandeng anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapresnya.
Hal itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Kalau tidak siap, ndak akan siap-siap mendaftar (ke KPU untuk capres-cawapres)," kata Anies kepada wartawan, Senin (16/10).
Baca Juga: Wilmar Dukung Pemrov Sumsel Kendalikan Karhutla
"Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," sambungnya.
Hal itu, kata Anies, lantaran pihaknya menilai bahwa kontestasi Pemilu tak dilihatnya sebagai sebatas kompetisi, melainkan membawa amanat rakyat yang dibebankan kepadanya untuk membawa perubahan demi keadilan.
"Jadi kita fokus pada agenda itu, siapapun nanti yang mendapat amanat dari koalisi manapun, kita siap bawa gagasan itu," ucapnya.
"Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah berkompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa," pungkas Anies.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Memprediksi APBD Tahun 2024 naik menjadi Rp10 Triliun
Terpisah, Bacapres Ganjar malah santai atas putusan MK tersebut. Itu disampaikan saat dirinya mendatangi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10) malam.
Dalam pertemuan itu, Butet sempat menanyakan respons Ganjar soal putusan MK yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju Pilpres.
Artikel Terkait
Peluk dan Cium Kening Perempuan Iran Cristiano Ronaldo Diancam Hukuman Cambuk
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Sebut 114 Faskes Depok Bisa Layani Identitas Kependudukan Secara Gratis!
Kemenangan Spektakuler Francesco Bagnaia di Mandalika dan Kembalinya Ducati ke Puncak!
Jika Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Objektif, MK jadi Bahan Olok-olok
Dankorbrimob dan Enam Kapolda Dimutasi Kapolri
LGBT di Depok Alami Peningkatan, Komisi VIII DPR RI Minta ini ke Wali Kota
Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar