RADARDEPOK.COM – Proses persidangan etik terhadap sembilan hakim konstitusi terus berjalan. Satu per satu berbagai fakta yang memperkuat dugaan putusan nomor 90 tahun 2023 bermasalah muncul.
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor kemarin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengaku mendapati dokumen perkara 90/2023 bermasalah.
Sebab, dalam berkas perbaikan yang diserahkan Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materi) kepada panitera, tidak ada tanda tangan pemohon atau kuasa hukum.
Baca Juga: Imbas Penutupan TikTok Shop, Ratusan Pegawai JNT Depok Kena PHK
Keteledoran itu dinilai Julius sebagai kejanggalan. Sebab, MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib dan disiplin dalam administrasi. Karena itu, dokumen tanpa tanda tangan semestinya terdeteksi.
”Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ujarnya.
Bagi Julius, kesalahan itu cukup fatal. Sebab, tanpa tanda tangan, berkas bisa dinyatakan tidak sah sehingga bisa dimaknai tidak pernah ada perbaikan.
Baca Juga: Kampanye Pemilu di Depok Dimulai 28 November
”Atau bahkan batal permohonannya,” imbuhnya. Julius berharap MKMK dapat mencermati dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Seperti diketahui, uji materi yang dilakukan sempat maju mundur. Pada 29 September, perkara sempat dicabut. Namun, pada 30 September, perkara didaftarkan kembali.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan, selain persoalan sikap hakim, salah satu subjek yang dicermati adalah kepastian tata tertib administrasi perkara.
Baca Juga: Siswi SMP Depok Dijambak, Dibanting, Dipukul Siswi SMK
Selain yang dilaporkan pemohon, MKMK berupaya mencari bukti lainnya seperti melalui rekaman CCTV. ”CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi,” ujarnya.
Dengan memeriksa CCTV, Jimly berharap bisa diketahui lebih detail kronologi dari posisi dokumen yang sempat dicabut tersebut. ”Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” imbuhnya.
Jimly Ashiddiqie mengaku sudah meminta klarifikasi perihal tidak ditandatanganinya berkas uji materi Almas kepada hakim. Dari hasil klarifikasi, diketahui saat diajukan memang tidak ada tanda tangan.
Artikel Terkait
Masuk The WUR 2024 by Subject, 10 Keilmuan UI Terbaik di Indonesia
SKSG UI Soroti Pentingnya Peran Perempuan dan Pemuda untuk Mencapai SDGS
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ungkap Empat Calon Pj Bupati Sudah Diusulkan Keputusan Di Kemendagri
Ciptakan Pemanggang Biji Kopi Berteknologi Tinggi, Siswa Asal Kuningan AHM Best Student 2023
Situs Kemenhan Diretas!!! Pengamat Keamanan Siber Pratama Persada : Keamanan dan Rahasia Negara Bisa Terancam
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK