Senin, 22 Desember 2025

Berkas Uji Materi Usia Capres dan Cawapres tanpa Tanda Tangan, MKMK Teliti Rekaman CCTV!

- Jumat, 3 November 2023 | 05:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membol (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membol (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Proses persidangan etik terhadap sembilan hakim konstitusi terus berjalan. Satu per satu berbagai fakta yang memperkuat dugaan putusan nomor 90 tahun 2023 bermasalah muncul.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor kemarin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengaku mendapati dokumen perkara 90/2023 bermasalah.

Sebab, dalam berkas perbaikan yang diserahkan Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materi) kepada panitera, tidak ada tanda tangan pemohon atau kuasa hukum.

Baca Juga: Imbas Penutupan TikTok Shop, Ratusan Pegawai JNT Depok Kena PHK

Keteledoran itu dinilai Julius sebagai kejanggalan. Sebab, MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib dan disiplin dalam administrasi. Karena itu, dokumen tanpa tanda tangan semestinya terdeteksi.

”Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ujarnya.

Bagi Julius, kesalahan itu cukup fatal. Sebab, tanpa tanda tangan, berkas bisa dinyatakan tidak sah sehingga bisa dimaknai tidak pernah ada perbaikan.

Baca Juga: Kampanye Pemilu di Depok Dimulai 28 November

”Atau bahkan batal permohonannya,” imbuhnya. Julius berharap MKMK dapat mencermati dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Seperti diketahui, uji materi yang dilakukan sempat maju mundur. Pada 29 September, perkara sempat dicabut. Namun, pada 30 September, perkara didaftarkan kembali.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan, selain persoalan sikap hakim, salah satu subjek yang dicermati adalah kepastian tata tertib administrasi perkara.

Baca Juga: Siswi SMP Depok Dijambak, Dibanting, Dipukul Siswi SMK

Selain yang dilaporkan pemohon, MKMK berupaya mencari bukti lainnya seperti melalui rekaman CCTV. ”CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi,” ujarnya.

Dengan memeriksa CCTV, Jimly berharap bisa diketahui lebih detail kronologi dari posisi dokumen yang sempat dicabut tersebut. ”Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” imbuhnya.

Jimly Ashiddiqie mengaku sudah meminta klarifikasi perihal tidak ditandatanganinya berkas uji materi Almas kepada hakim. Dari hasil klarifikasi, diketahui saat diajukan memang tidak ada tanda tangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X