Senin, 22 Desember 2025

Berkas Uji Materi Usia Capres dan Cawapres tanpa Tanda Tangan, MKMK Teliti Rekaman CCTV!

- Jumat, 3 November 2023 | 05:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membol (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membol (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Baca Juga: Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah

Namun, dalam sidang pendahuluan sudah dilakukan perbaikan. ’’Nah, itu sudah diperbaiki. Ada itu, tapi banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani,’’ ujarnya tadi malam. Meski demikian, Jimly tak menampik ada banyak masalah dari segi administrasi.

Jimly menambahkan, hari ini MKMK akan kembali memeriksa Anwar Usman. Sebagai pihak yang paling banyak diadukan, pihaknya merasa perlu melakukan pemeriksaan lebih dari satu kali.

Selain Anwar, MKMK hari ini akan meminta pendapat ke mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna. Terlebih, Palguna juga mantan ketua MKMK.

Baca Juga: SYL Diperiksa Marathon Terkait Dugaan Pemerasan Ketua KPK

Sementara itu, kemarin MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi. Yakni, Daniel Yusmic, Muhammad Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams. Kepada media, ketiganya tidak banyak memberikan keterangan.

Ditemui seusai pemeriksaan, Daniel mengaku hanya menceritakan berkaitan dengan persidangan dan proses yang berlangsung selama rapat permusyawaratan hakim. ”Nanti hasilnya dari MKMK saja,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Bersama Jokowi Sejak di Solo, Jenderal Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima TNI

Karena itu, sebagai pelapor, dia meminta MKMK menyatakan perbuatan Anwar Usman sebagai pelanggaran kode etik berat. ”Apalagi ada bukti otentik atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu,” paparnya.

Dengan begitu, diharapkan MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Anwar Usman. ”Sanksi PTDH itu tepat, apalagi masyarakat dan DPR mulai menggulirkan ancaman pemakzulan terhadap Presiden Jokowi,” ujarnya.

Menurut dia, setelah diputuskan pelanggaran kode etik, sesuai dengan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dianggap tidak sah. ”Ini perkataan UU, semua harus patuh,” tegasnya.

Baca Juga: Penetapan Komisioner KPU Jabar Wilayah III Diulang, Awasi Penetapan DCT Depok!

Dia mengatakan, sesuai ayat 7 dalam UU yang sama diwajibkan untuk menyusun majelis hakim baru tanpa Anwar Usman dalam memproses kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

”Proses harus diulang kembali dengan hakim yang tidak memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X