Baca Juga: Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah
Namun, dalam sidang pendahuluan sudah dilakukan perbaikan. ’’Nah, itu sudah diperbaiki. Ada itu, tapi banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani,’’ ujarnya tadi malam. Meski demikian, Jimly tak menampik ada banyak masalah dari segi administrasi.
Jimly menambahkan, hari ini MKMK akan kembali memeriksa Anwar Usman. Sebagai pihak yang paling banyak diadukan, pihaknya merasa perlu melakukan pemeriksaan lebih dari satu kali.
Selain Anwar, MKMK hari ini akan meminta pendapat ke mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna. Terlebih, Palguna juga mantan ketua MKMK.
Baca Juga: SYL Diperiksa Marathon Terkait Dugaan Pemerasan Ketua KPK
Sementara itu, kemarin MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi. Yakni, Daniel Yusmic, Muhammad Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams. Kepada media, ketiganya tidak banyak memberikan keterangan.
Ditemui seusai pemeriksaan, Daniel mengaku hanya menceritakan berkaitan dengan persidangan dan proses yang berlangsung selama rapat permusyawaratan hakim. ”Nanti hasilnya dari MKMK saja,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Bersama Jokowi Sejak di Solo, Jenderal Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima TNI
Karena itu, sebagai pelapor, dia meminta MKMK menyatakan perbuatan Anwar Usman sebagai pelanggaran kode etik berat. ”Apalagi ada bukti otentik atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu,” paparnya.
Dengan begitu, diharapkan MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Anwar Usman. ”Sanksi PTDH itu tepat, apalagi masyarakat dan DPR mulai menggulirkan ancaman pemakzulan terhadap Presiden Jokowi,” ujarnya.
Menurut dia, setelah diputuskan pelanggaran kode etik, sesuai dengan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dianggap tidak sah. ”Ini perkataan UU, semua harus patuh,” tegasnya.
Baca Juga: Penetapan Komisioner KPU Jabar Wilayah III Diulang, Awasi Penetapan DCT Depok!
Dia mengatakan, sesuai ayat 7 dalam UU yang sama diwajibkan untuk menyusun majelis hakim baru tanpa Anwar Usman dalam memproses kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
”Proses harus diulang kembali dengan hakim yang tidak memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Masuk The WUR 2024 by Subject, 10 Keilmuan UI Terbaik di Indonesia
SKSG UI Soroti Pentingnya Peran Perempuan dan Pemuda untuk Mencapai SDGS
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ungkap Empat Calon Pj Bupati Sudah Diusulkan Keputusan Di Kemendagri
Ciptakan Pemanggang Biji Kopi Berteknologi Tinggi, Siswa Asal Kuningan AHM Best Student 2023
Situs Kemenhan Diretas!!! Pengamat Keamanan Siber Pratama Persada : Keamanan dan Rahasia Negara Bisa Terancam
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK