Baca Juga: Sudjatmiko Totalitas Menangkan AMIN di Depok, Begini Taktiknya!
“Lebih bahaya lagi ketika Jokowi bicara boleh kampanye dan boleh memihak itu ia lakukan didampingi Prabowo dan dihadapan dan dikelilingi tentara,” beber dia.
Mencampur adukan antara jabatan politis, kepala negara dan kepala pemerintahan itu tidak dapat dibenarkan, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of piwer.
Dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas diatur agar tidak mencampuradukan kewenangan.
Baca Juga: Timses Saling Klaim Kemenangan Debat, KPU Evaluasi Teknis Debat
“Mencampuradukkan wewenang itu sama saja bekerja di luar ruang lingkup bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan yang diamanahkan oleh wewenang tersebut. Karenanya Presiden Jokowi sesunghuhnya telah nyata nyata melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak pada Pemilu 2024.
Sebab, berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur untuk menunjukkan keberpihakan politik dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Panas, Cawapres 1,2,3 Saling Sindir saat Debat, Ini Isinya
Serta, berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," kata Direktur Perludem Khoirunnisa dalam keterangannya, Rabu (24/1).
Khoirunnisa menyebut, netralitas aparatur negara merupakan kunci penting mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Dia juga menyebut pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017 yang menyatakan kampanye yang mengikutsertakan presiden hingga menteri diperbolehkan asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Jejak Hitam Playboy Depok Diungkap Polisi: Satu dari Dua Diperkosa hingga Hamil, Satu Dibunuh
Dia menekankan, Pasal 282 yang menyatakan pejabat negara tidak boleh buat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu," tegas Khoirunnisa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 283 mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Baca Juga: Hampir 50 Persen Calon Jemaah Haji Penuhi Syarat Istitha'ah, Berikut Jadwal Pelaksanaan Haji 2024
Karena itu, ia juga mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
"Mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa dirinya boleh kampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Gak Ada Lawan, 95 Persen Program Wenny Terserap Masyarakat Depok!
Hal itu disampaikan di depan salah satu calon presiden (capres), Prabowo Subianto yang tengah mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Artikel Terkait
Ketua LLP DPC PKB Depok Ismail Marzuqi Sebut AMIN Komitmen Dukung Petani, Jangan Diabaikan!
Target Menang 60 Persen, Ahmad Muzani Cek Kesiapan Saksi TPS di Depok
Iwan Setiawan Pimpin Flashmob PKB Meriah di Depok, Ini yang Diserukan!
KJRI AS Fokus Pemilu Indonesia Damai, Gandeng PPLN New York
Anies Baswedan jadi Presiden, Kota Depok dapat Untung Besar : Simak Penjelasan Imam Budi Hartono
Ketua PAC Gerindra Tapos Depok Rienova Sebut Gibran Paling Serius saat Debat Cawapres
Ahmad Muzani Bertekad Kalahkan PKS di Depok