Lebih lanjut, ungkap Yuli Rahmawati, mutasi satu embarkasi atau beda embarkasi provinsi harus memenuhi ketentuan jemaah sudah melakukan pelunasan, jemaah mengajukan surat permohonan mutasi kepada Kantor Kemenag Kota Depok disertai dengan persyaratan.
"Alasan mutasi pindah domisili, pindah tugas, bergabung dengan suami istri, orangtua atau anak yang terpisah dan dibuktikan dengan bukti lunas yang akan digabung," tandas Yuli Rahmawati.***
Artikel Terkait
Penyakit DBD di Depok Meningkat, Masih Ada Pasien yang Dirawat
Kebakaran Hebat di Belakang SDN Pondok Cina 1 Depok, Penghuni Rumah Temukan Alquran Masih Utuh
Terima Kasih Kirgiztan! Indonesia Lawan Australia di 16 Besar Piala Asia 2023
Polemik Inkonsisten Jokowi di Pemilu 2024, Begini Kata KPU hingga Tim Pemenangan Capres-Cawapres
Abdul Harris Bobihoe Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Ini Alasannya
Virus Polio Tipe 2 Sudah Berkeliaran, Kemkes Optimis Sub PIN Pertama Sukses
Puncak DBD Diprediksi Februari, Dinkes Depok Catat 55 Kasus Diawal Tahun