Lebih lanjut, Sulastio menuturkan, anggota DPRD Kota Depok itu enggan terlibat dalam konflik kepentingan, hal itu menjadi alasannya untuk tidak memberikan informasi lanjutan.
"Karena itu, Bawaslu Kota Depok belum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut kecuali dari informasi yang diterima melalui nomor WhatsApp tersebut," terang Sulastio.
Bahkan, jelas Sulastio, Caleg DPR RI Partai Golkar itu juga diduga terlibat money politic di Kota Bekasi. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang telah melaporkan Caleg tersebut ke Bawaslu Kota Bekasi.
Baca Juga: Aliansi BEM Bersama MWA UI Serukan Pemilu Netral, Siap Kawal Pesta Demokrasi Hingga Tuntas
"Karena di Bekasi lebih banyak laporanya karena sudah masuk laporan juga, Bawaslu Kota Depok akan terus berkoordinasi untuk memastikan fakta dan menggabungkan informasi," terang Sulastio.
Kendati demikian, Sentra Gakkumdu Kota Depok yang bertugas menangani tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 belum juga menerima laporan dugaan money politic yang dilakukan politisi Partai Golkar tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, laporan soal dugaan money politic Caleg Partai Golkar itu belum tiba hingga hari ini (Kemarin).
Saat ini, pihaknya masih berkordinasi dengan Bawaslu Kota Depok untuk memastikan kasus itu lebih lanjut. "Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari Bawaslu," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Ketua BSNPGD sekaligus Bappilu Golkar Kota Depok, Tajudin Tabri menegaskan, dugaan politik yang menyasar caleg dari Golkar tidak benar adanya. Kendati demikian, dia tetap melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk ke internalnya soal dugaan money politic.
“Tapi tetap semua laporan kami akan lakukan investigasi. Kami telah menerima juga video dan foto-foto berupa amplop berisi uang dan stiker kedua Caleg. Apabila ditemukan kesalahan akan kami tindak tegas,,” tegas Tajudin Tabri.
Baca Juga: Film Dirty Vote Dinilai Buka Tabir Penguasa, Sudah Nonton?
Menurut Tajudin, pihaknya menilai Partai Golkar Kota Depok sedang menghadapi serangan fitnah keji untuk menjatuhkan Partai Golkar.
BSNPGD telah menerima laporan terkait perilaku kurang pas dari beberapa calon legislatif, namun setelah dilakukan konfirmasi, semua calon tersebut tak terbukti dan menjalankan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
DPUPR Depok Denda Pelaksana Jembatan Ceplik, Batas Penyelesaian Pekerjaan 16 Februari 2024
Serentak Perjuangkan Sekolah Negeri di Kelurahan Tugu Depok, Ini Alasannya
Camat Cimanggis, Dody Setiawan : Warga Wajib Sukseskan Pemilu 2024
Segini Jumlah yang Lakukan Kampanye dari Tingkat Pilpres Hingga DPRD di Kota Depok
BPN Depok Buka Layanan Diakhir Pekan Lewat Pelataran, Mudahkan Masyarakat Urus Berkas
Generasi Muda Diajak Ikut Kajian Yasin di Majelis Taklim Al Amin Pangkalanjati Depok
Mulai Rusak, LPM Bojongsari Baru Depok Dorong Pembangunan Kantor Kelurahan