RADARDEPOK.COM - Radikalisme merupakan salah satu paham atau ideologi yang menginginkan terjadinya perubahan tatanan sosial, politik dan ideologi yang sudah menjadi konsensus di suatu negara.
Hal ini ditegaskan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Polisi Achmad Nurwahid saat podcast Observasi Harian Radar Depok, pada Selasa (5/3).
Brigjen Pol Achmad Nurwahid menjelaskan, Negara Indonesia sudah memiliki konsensus nasional. Yaitu, seperti Pancasila, Bineka Tunggal Ika serta NKRI dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Lagi-lagi Rekapitulasi di Depok Selisih Suara, Dua Kecamatan Diskorsing
“Radikalisme itu, kegiatan untuk merubah ideologi suatu negara yang sudah ditetapkan, dengan cara-cara kekerasan ataupun dengan cara-cara ekstrim,” ujar dia kepada Harian Radar Depok.
Menurut dia, paham radikalisme inilah yang menjiwai semua aksi terorisme di seluruh negara. Sehingga, aksi terorisme ini bukan tujuan sebenarnya. Namun, hanya dijadikan salah satu alat propaganda untuk mencapai tujuan tertentu.
“Tujuannya dari kelompok-kelompok radikalisme itu adalah gerakan politik kekuasaan, yang menginginkan perubahan tatanan sosial, Dengan cara-cara ekstrim ataupun dengan cara-cara kekerasan,” kata dia.
Baca Juga: Korban DF Sebut Pelecehan Terjadi di Ruang Rektor Universitas Pancasila
Brigjen Pol Achmad Nurwahid menjelaskan, bukan hanya sekedar kekerasan fisik untuk menjadikan kelompok ekstrim. Maka dari itu, definisi terorisme di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pindahan terorisme.
“Disebutkan bahwa terorisme adalah tindakan atau perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi kekerasannya tidak hanya fisik, tapi juga bisa verbal atau non fisik,” ucap dia.
Kekerasan verbal, kata Brigjen Pol Achmad Nurwahid, berupa kata-kata, ancaman, dan lain sebagainya, yang menimbulkan suasana teror dan membuat rasa takut secara masif, meluas di tengah masyarakat.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Salurkan 596 KDS Santunan Kematian, Begini Pesannya
“Apalagi dengan menimbulkan korban jiwa, kerusakan dan atau kehancuran terhadap fasilitas umum, fasilitas lingkungan hidup, obyek-obyek vital, fasilitas internasional,” tutur dia.
Dengan menggunakan motifnya ideologi, politik, ataupun gangguan keamanan. Menurut dia, BNPT haris mematahkan seluruh motif tersebut dengan berbagai upaya yang ada, salah satunya dengan deradikalisasi.
“Berdasarkan perspektif atau terminologi asing, Ekstremisme dalam konteks bangsa Indonesia, ini dibagi menjadi tiga jenis. Yaitu, radikalisme atau ekstremisme kanan yang mengatasnamakan agama, apapun agamanya, radikalisme atau ekstremisme kiri, atau sering disebut ekki dan yang mengatasnamakan komunisme, maksisme atau leninisme,” kata dia.
Artikel Terkait
Rektor Nonaktif UP, ETH Melawan! : Selasa Depan Dipanggil dengan Laporan Korban DF
Selisih Suara Limo Bikin Panas Rekapitulasi, Begini Kronologisnya
Penghitungan Sementara KPU: Pendatang Baru Geser Petahana di Pileg DPR RI Jabar VI Depok-Bekasi
Real Count KPU RI Sementara: PKS Masih Perkasa di Pileg DPRD Jabar VIII Kota Depok-Kota Bekasi, Golkar dan Gerindra Selesih Tipis
Real Count Sementara Suara Pileg DPRD Depok di KPU RI: PKS Tetap Bertengger di Atas, Gerindra Dibayangi Golkar, PDIP Selisih 1 Persen dengan PKB
Kemenhub Ancang-ancang Naikan Tarif KRL Jabodetabek
Sidang Praperadilan Kasus Firli Digelar 13 Maret, Jaksa Didesak Buka-bukaan