Senin, 22 Desember 2025

Lagi-lagi Rekapitulasi di Depok Selisih Suara, Dua Kecamatan Diskorsing

- Selasa, 5 Maret 2024 | 07:20 WIB
Suasana pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota yang dilakukan KPU Kota Depok di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Suasana pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota yang dilakukan KPU Kota Depok di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, lagi-lagi ada temuan selisih suara.

Akibatnya, pleno terpaksa menskrosing dua kecamatan yang ditemukan bermasalah di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (4/3).

Adapun, dua kecamatan yang terpaksa diskorsing KPU Kota Depok dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota itu yakni Pancoranmas dan Sawangan.

Baca Juga: PPP : Lonjakan Suara PSI Tidak Masuk Akal, KPU dan Bawaslu Wajib Usut Dugaan Penyimpangan

Dalam pelaksanaannya, saksi Partai Politik (Parpol) menemukan adanya berkas yang tidak lengkap dari Kecamatan Pancoranmas dan terdapat selisih suara pada saat penghitunngan Kecamatan Sawangan.

Salah satunya, saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menduga adanya pergeseran suara dari partainya ke ke partai lain. Hal itu diduga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan.

"Izin pimpinan, kami mau menyampaikan terkait adanya informasi dilapangan, bahwa di Kecamatan Sawangan kelurahan Kedaung ada suara kami yang diduga hilang atau ke partai lain, seperti kita ambil contoh di TPS 26, suara kami hilang,” keluh saksi DPD PKS Kota Depok saat interupsi.

Baca Juga: Baru Enam Kecamatan di Depok Direkapitulasi, Parpol Temukan Formulir D-Hasil Belum Ditandatangani Saksi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arief mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota pada Kecamatan Sawangan itu diskorsing karena adanya selisih suara di sejumlah TPS.

"Pada hari ini di Kecamatan Sawangan, kita masih skorsing karena ada beberapa hal yang pertama terkait adanya selisih suara, dari C Plano di beberapa TPS. Sehingga, kita lakukan pencermatan ulang," jelas Fathul Arief kepada Radar Depok, Senin (4/3).

Menurut Fathul Arief, Bawalsu Kota Depok belum dapat menyimpulkan penyebab terjadinya selisih suara tersebut. Sebab, rapat pleno terbuka itu masih mencocokan Plano dari TPS maupun tingkat kecamatan.

Baca Juga: Universitas Pancasila Seleksi Bacarek di Tengah Polemik Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Nonaktif Ancam Laporkan Dua Karyawan

"Kalau kita lihat sih, masih belum dapat kita simpulkan apa penyebabnya. Tapi yang pasti kalau di plano kita hari ini adalah mensinkronkan, menyamakan apa yang ada di plano TPS, hasilnya harus sinkron, harus sama, kita bahas disini," beber Fathul Arief.

Selama rapat pleno berlangsung, kata Fathul Arief, akhirnya Bawaslu Kota Depok menemukan adanya keberatan yang dilayangkan. Namun, dia memastikan, keberatan itu akan diselesaikan di tingkat kota, sehingga tidak sampai ke tingkat provinsi.

"Sejauh ini, baru hari ini yang keberatan, tapi tetap kita bisa laksanakan keberatannya di forum pleno ini. Tentang perselisihan suara tadi, semua disini, harus selesai disini biar di provinsi sudah gak ada masalah lagi, selisih suaranya di beberapa TPS gak cuma satu TPS," terang Fathul Arief.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X