Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok Bakal Dilaporkan ke DKPP, PKS Temukan 2.500 Suara Lari ke NasDem

- Rabu, 6 Maret 2024 | 07:15 WIB
Suasana pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota yang dilakukan KPU Kota Depok di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Suasana pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota yang dilakukan KPU Kota Depok di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Suara PSI Melonjak Akibat Sirekap Tidak Presisi

"Pertama lakukan investigasi, kedua temukan barang bukti, ketiga masukan ke ranah hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku," singkat Hardiono.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menuturkan, DPD PKS Kota Depok dapat membawa temuan tersebut ke ranah pidana dengan cara melaporkannya ke Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada dugaan kecurangan yang ditemukan oleh PKS dan merugikan PKS dan komplen pada partai tertentu yang diduga, dituduh curang, tinggal laporkan saja, laporkan ke Bawaslu tindak pidana, lalu juga laporkan ke MK nanti sengketa hasilnya sengketa akhir," jelas Ujang Komarudin.

Baca Juga: Bapanas Klaim Harga Beras Turun Rp2.000 Per Kilogram

Selanjutnya, pinta Ujang Komarudin, DPD PKS Kota Depk harus berani membeberkan bukti maupun temuan itu ke publik. Sebab, hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga suara rakyat.

"Silahkan tuduhan-tuduhan itu dibuktikan dengan bukti-bukti, ajukan laporan ke Bawaslu, lalu juga diakhir laporkan kepada MK begitu karna semua ada mekanismenya, ada aturannya yang harus dijunjung tinggi bersama aturan itu," tegas Ujang Komarudin.

Ujang Komarudin menilai, temuan itu tidak tepat apabila dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengurusi persoalan administratif.

Baca Juga: PPP : Lonjakan Suara PSI Tidak Masuk Akal, KPU dan Bawaslu Wajib Usut Dugaan Penyimpangan

"Silahkan kalau ada bukti, laporkan, ungkap. Sehingga, nanti harus dibuktikan dalam konteks laporan itu, jadi PKS sendiri harus laporkan itu temuan-temuan itu ke pihak yang punya kewenangan seperti Bawaslu. Apakah melaporkan KPU ke DKPP ya itu konteksnya etik, kalau pidananya ya Bawaslu," jelas Ujang Komarudin.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menerangkan, pihaknya telah menerima laporan soal dugaan penggelembungan ribuan suara tersebut. Menurut dia, jajarannya tengah melakukan pencermatan saksi, PKK serta Panwascam untuk mencocokkan C hasil dengan di Sirekap.

"Kita juga belum tahu dan akan melakukan penelusuran kenapa bisa jadi seperti itu. Nantinya berdasarkan C plano hasil nanti akan dikoreksi bersama-sama, hasilnya seperti apa dilakukan koreksi," ujar Willi Sumarlin.

Baca Juga: Baru Enam Kecamatan di Depok Direkapitulasi, Parpol Temukan Formulir D-Hasil Belum Ditandatangani Saksi

Nantinya, beber Willi Sumarlin, ketidaksesuaian itu dapat dikoreksi dan dicocokan kembali.

"Ya nanti kita cocokkan lagi dengan c plano, itu kan nanti apabila C plano dengan sirekap itu tidak sesuai dilakukan koreksi, dan disesuaikan dengan C plano hasil," kata Willi Sumarlin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X