Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI Angkat Suara Soal Kasus Suspek Flu Singapura di Kota Depok
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari 3 SPBU berupa 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam SPBU tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menyita pewarna yang digunakan untuk memasukkan BBM tersebut.
"Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total 111.552.000," kata dia.
Kasus ini viral usai sejumlah pengendara motor mengalami mogok usai mengisi bahan bakar yang ternyata bercampur air.
Baca Juga: 45 Warga Depok Suspek Flu Singapura, Ini Langkah Dinkes
“Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Makanan di Depok Aman Konsumsi, Ini Penjelasan Imam Budi Hartono Usai Kunjungan ke Pasar Depok Jaya
Jangan Ragu! Wakil Walikota Pastikan Takjil di Depok Aman Dikonsumsi
Pilkada Depok Dimulai April, Simak Tanggal dan Tahapannya
THR ASN Se Depok Rp62,2 Miliar, Segini Jumlah dan Besarannya
Kabar Gembira! Kuota Haji Depok Tambah 64 Jamaah, Kemenag Kota Depok Pastikan Pelunasan Biaya Tahap 2 Berakhir Hari Ini
Ramai-ramai Kepingin Jadi Wakil Imam Budi Hartono di Pilkada Depok, 4 Partai Besar dan 2 Pengusaha Sudah Merapat
Dihadapan Komisi X DPR, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Berhasil Tuntaskan 142 Kasus Perundungan