Minggu, 21 Desember 2025

Parah! Netralitas ASN Depok Mulai Ugal-ugalan, Dua Camat di Depok Kerahkan Tokoh Masyarakat jadi Timses

- Rabu, 17 April 2024 | 07:15 WIB
ASN Kota Depok sedang melaksanakan apel bersama di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
ASN Kota Depok sedang melaksanakan apel bersama di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

“Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan,” ucap Rahman Pujiarto.

Baca Juga: Di Atas Angin, Ketua Majelis Syuro PKS Restui Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok

Selanjutnya Rahman Pujiarto, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.

“Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan, dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Rahman Pujiarto.

ASN tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.

Baca Juga: Idul Fitri, Pemasukan PO Bus di Depok Terjun Bebas : Ternyata Ini Sebabnya, Mudik Gratis Disinyalir jadi Faktor Utama

“Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan pasangan calon,” kata Rahman Pujiarto.

Rahman Pujiarto menambahkan, ASN tidak boleh ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye serta menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

“Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara, memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP,” tutur Rahman Pujiarto.

Baca Juga: Situ Tujuh Muara Bojongsari Depok Didatangi 500 Pengunjung Per Hari Pasca Idul Fitri

Serta ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye, membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye. “Dan menjadi anggota pengurus partai politik,” tutur Rahman Pujiarto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X