RADARDEPOK.COM – Beberapa kali mendapat peringatan keras, termasuk peringatan keras terakhir, Hasyim Asy’ari akhirnya menerima sanksi terberat kemarin (3/7). Dia resmi dicopot dari posisinya selaku ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sanksi itu berdasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90 Tahun 2024 yang dibacakan kemarin. Putusan tegas tersebut diambil setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dari proses persidangan, didapatkan fakta bahwa dalil yang diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT dinyatakan terbukti.
Hasyim secara meyakinkan terbukti menggunakan kekuasaan untuk mendekati korban, menyalahgunakan fasilitas negara, memiliki hubungan khusus dengan korban, hingga melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban.
Baca Juga: Pasport Kehendak Allah 2: Allah Mengantar ke Nabawi
Anggota DKPP Dewi Pettalolo menjelaskan, rangkaian hubungan Hasyim dengan korban bermula sejak pertemuan keduanya dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Bali pada 29 Juli 2023. Pasca pertemuan, Hasyim menggunakan posisinya untuk mengagendakan pertemuan lanjutan bersama korban dengan dalih membahas pemilu.
Sebagai bawahan, korban tak kuasa menolak agenda pertemuan. Bukan hanya pertemuan di Jakarta, Hasyim juga terus menjalin hubungan saat korban kembali ke Belanda. Melalui pesan WhatsApp, dia juga melontarkan pesan-pesan dengan bahasa yang menjurus pada hasrat seksual.
Puncaknya, saat bimtek PPLN kembali diadakan di Belanda pada 3 Oktober 2023, Hasyim meminta korban menemuinya di kamar sebuah hotel di Amsterdam. Di situ dia memaksa korban melayani hasrat seksualnya.
Sempat menolak, korban kemudian tak bisa melawan dengan janji dinikahi. Selain itu, melalui pernyataan tertulis bermeterai, Hasyim menjanjikan sejumlah hal.
Mulai balik nama apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, atas nama korban, uang bulanan dan tiket pesawat Rp 30 juta per bulan, menelepon minimal 1 kali sehari, hingga tak menikah dengan perempuan lain.
Bukan hanya itu, jika poin perjanjian tersebut tidak dilaksanakan, Hasyim juga menyepakati uang kompensasi Rp 4 miliar. Dewi menekankan, apa yang dilakukan Hasyim tidak bisa dibenarkan.
”DKPP menilai tindakan dan perlakuan teradu kepada pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan,” ujarnya. Selain itu, tindakan itu tidak patut dilakukan orang yang telah berkeluarga.
Dewi menjelaskan, Hasyim telah melanggar banyak norma dalam peraturan DKPP. Mulai pelanggaran atas asas integritas, profesionalitas, keadilan, hingga ketertiban sosial.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi di Persidangan
Artikel Terkait
Depok Sepakat Berantas Judi Online, Walikota Mohammad Idris Ajak Forkopimda Bergerak Bareng
Fenomena Judi Online: Sekeluarga Wartawan Diduga Dibakar di Karo, Angka Perceraian Naik di Depok
Ketua DPD Golkar Depok: Bulan Ini Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Disahkan Maju Pilkada, Foto Pasangan Sudah Disebar
Hubungan Ayu Ting Ting Pedangdut Depok dengan Muhammad Fardhana Kandas
KPK Lelang Ruko Sitaan Mantan Wakil Rektor UI di Saladdin Square Depok, 'Murah Banget'!
Dua Legislator Terlibat Judi Online, Jumlahnya Beda dengan PPATK
Hasil Survei Warga Depok Puas: Imam Budi Hartono Lanjutkan Pembangunan Merata, Ini Hasilnya!