Senin, 22 Desember 2025

Bikin Malu! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot, Terbukti Paksa Anggota PPLN Belanda Berhubungan Badan

- Kamis, 4 Juli 2024 | 06:30 WIB
Korban Asusila Ketua KPU RI Mengapresiasi Putusan DKPP RI (detiksumsel)
Korban Asusila Ketua KPU RI Mengapresiasi Putusan DKPP RI (detiksumsel)

RADARDEPOK.COM – Beberapa kali mendapat peringatan keras, termasuk peringatan keras terakhir, Hasyim Asy’ari akhirnya menerima sanksi terberat kemarin (3/7). Dia resmi dicopot dari posisinya selaku ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sanksi itu berdasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90 Tahun 2024 yang dibacakan kemarin. Putusan tegas tersebut diambil setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dari proses persidangan, didapatkan fakta bahwa dalil yang diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT dinyatakan terbukti.

Hasyim secara meyakinkan terbukti menggunakan kekuasaan untuk mendekati korban, menyalahgunakan fasilitas negara, memiliki hubungan khusus dengan korban, hingga melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban.

Baca Juga: Pasport Kehendak Allah 2: Allah Mengantar ke Nabawi

Anggota DKPP Dewi Pettalolo menjelaskan, rangkaian hubungan Hasyim dengan korban bermula sejak pertemuan keduanya dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Bali pada 29 Juli 2023. Pasca pertemuan, Hasyim menggunakan posisinya untuk mengagendakan pertemuan lanjutan bersama korban dengan dalih membahas pemilu.

Sebagai bawahan, korban tak kuasa menolak agenda pertemuan. Bukan hanya pertemuan di Jakarta, Hasyim juga terus menjalin hubungan saat korban kembali ke Belanda. Melalui pesan WhatsApp, dia juga melontarkan pesan-pesan dengan bahasa yang menjurus pada hasrat seksual.

Puncaknya, saat bimtek PPLN kembali diadakan di Belanda pada 3 Oktober 2023, Hasyim meminta korban menemuinya di kamar sebuah hotel di Amsterdam. Di situ dia memaksa korban melayani hasrat seksualnya.

Sempat menolak, korban kemudian tak bisa melawan dengan janji dinikahi. Selain itu, melalui pernyataan tertulis bermeterai, Hasyim menjanjikan sejumlah hal.

Baca Juga: Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Aransemen Ulang Lagu Lawas “Pantun Jenaka” Arafiq di Pilkada Depok

Mulai balik nama apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, atas nama korban, uang bulanan dan tiket pesawat Rp 30 juta per bulan, menelepon minimal 1 kali sehari, hingga tak menikah dengan perempuan lain.

Bukan hanya itu, jika poin perjanjian tersebut tidak dilaksanakan, Hasyim juga menyepakati uang kompensasi Rp 4 miliar. Dewi menekankan, apa yang dilakukan Hasyim tidak bisa dibenarkan.

”DKPP menilai tindakan dan perlakuan teradu kepada pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan,” ujarnya. Selain itu, tindakan itu tidak patut dilakukan orang yang telah berkeluarga.

Dewi menjelaskan, Hasyim telah melanggar banyak norma dalam peraturan DKPP. Mulai pelanggaran atas asas integritas, profesionalitas, keadilan, hingga ketertiban sosial.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi di Persidangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X