Jeirry menambahkan, putusan DKPP menunjukkan bahwa KPU memang memiliki persoalan internal. Itu tecermin dari banyaknya kebijakan yang tak sesuai dengan nilai, prinsip, dan norma pemilu yang baik dan benar.
Banyaknya masalah dan kontroversi, kata dia, sedikit banyak dipengaruhi perilaku yang tak terpuji yang selama ini memang tak terungkap ke publik. Atas kasus tersebut, dia berharap KPU bisa berbenah dan memperbaiki diri dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak.
Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani prihatin dengan pemecatan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU. Seharusnya, kata Puan, kasus asusila tidak terjadi kepada pimpinan KPU yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
Menurut Puan, harus dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan pimpinan KPU. Selain perbaikan mekanisme pemilihan, ke depan DPR harus mencari figur-figur yang lebih baik dalam mengisi jabatan komisioner KPU.
Baca Juga: Bikin Malu! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot, Terbukti Paksa Anggota PPLN Belanda Berhubungan Badan
Senada, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, kasus Hasyim harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat KPU, baik di pusat maupun kabupaten/kota dan provinsi.
Mereka adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat. ”Anggota KPU, baik di pusat maupun daerah, harus hati-hati dalam bertindak,” paparnya.
Sementara itu, menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kasus asusila yang menimpa Hasyim adalah kasus personal. Karena itu, dia berharap secara kelembagaan KPU tetap berjalan seperti biasa.
”Saya kira karena tugas KPU tidak hanya di tangan satu orang,” katanya. Dia yakin putusan DKPP tersebut tidak mengganggu persiapan pilkada serentak mendatang.
Pada bagian lain, Kementerian Luar Negeri meluruskan soal status PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Juru Bicara II Kemenlu Rolliansyah Soemirat menegaskan, informasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan diplomat Indonesia adalah tidak benar.
”Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” ujarnya kemarin.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda. ”Anggota PPLN biasanya terdiri atas unsur perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” katanya.***
Artikel Terkait
Hasil Survei Warga Depok Puas: Imam Budi Hartono Lanjutkan Pembangunan Merata, Ini Hasilnya!
Pasport Kehendak Allah 1: Pergi ke Depan Ka’bah
Wartawan Sekeluarga Terbakar Diduga Akibat Pemberitaan Perjudian, Dewan Pers Minta Panglima-Kapolri Bentuk Tim Investigasi
Polda Jabar Tampik Salah Tangkap Pegi, Klaim Punya Tiga Alat Bukti dalam Lanjutan Praperadilan
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi di Persidangan
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Aransemen Ulang Lagu Lawas “Pantun Jenaka” Arafiq di Pilkada Depok
Pasport Kehendak Allah 2: Allah Mengantar ke Nabawi