Minggu, 19 April 2026

Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat

Gerard Soeharly, Radar Depok
- Rabu, 17 Juli 2024 | 09:10 WIB
ILUSTRASI PPDB SMA/SMK
ILUSTRASI PPDB SMA/SMK

Baca Juga: Tatap STQH Depok, Kecamatan Bojongsari Seleksi 30 Santri

Ade Supriyatna meminta, Disdik Kota Depok untuk turun langsung untuk mencari tahu musababnya, sehingga dapat melahirkan sebuah solusi.

"Disdik harus turun dan menemukan motif pastinya," kata Ade Supriyatna.

Di sisi lain, Ade Supriyatna menyarankan, pihak kepolisian untuk turun tangan menangani praktik cuci rapor apabila ditemukan unsur pidana didalamnya.

"Jika ditemukan ada unsur pidana, polisi bisa menindaklanjutinya," tandas Ade Supriyatna.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X