Minggu, 21 Desember 2025

Ngeri Ngeri Sedap! Nasib UPN Veteran Jakarta Dipertaruhkan : Ini Penyebabnya

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:00 WIB
BANGUNAN : Penampakan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
BANGUNAN : Penampakan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Rangkaian permasalahan akademik di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (UPNVJ), Kecamatan Limo, Kota Depok kian melebar. Catatan Radar Depok, setidaknya terdapat sejumlah kasus serupa yang kian mencoreng nama baik universitas tersebut.

Kini, kasus dugaan pelanggaran etik yang kian mencoreng nama UPN Veteran Jakarta itu tengah masuk dalam proses pembuktian di senat universitas tersebut. Salah satunya, dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan Wakil Dekan 1 FISIP dan Rektor UPN Veteran Jakarta.

Baca Juga: Ayo Warga Depok Pasang Bendera Merah Putih, Imam Budi Hartono : Bentuk Syukur dan Nasionalisme

Di balik kasus ini, sejumlah dosen UPN Veteran Jakarta mulai beraksi atas sikap Rektor yang dinilai mengkebiri atau menghilangkan tugas dan fungsi Komisi Etik Penelitian (KEP) UPN Veteran Jakarta.

Anggota KEP UPN Veteran Jakarta berinisial RN mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang kian hangat diperbincangan sejumlah media massa itu, kian mempertaruhkan martabat UPN Veteran Jakarta.

Apalagi, kata RN, muncul informasi yang dikeluarkan Rektor dalam bentuk Pengumuman Nomor 24 UN61/TU/2024 tentang Klarifikasi Atas Penerbitan Keputusan Ketua Komisi Etik Penelitian Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024.

Baca Juga: Depok Paralympic Cup 2024 Resmi Bergulir, Imam Budi Hartono Sebut Ajang Mengasah Kemampuan Atlet Pembinaan NPCI

Dalam hal ini, Rektor telah menciderai, menghina, menurunkan martabat  KEP UPNVJ. KEP meminta Rektor untuk segera menarik pengumuman itu karena tidak benar dan melakukan permintaan maaf telah menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta laporan,” jelas RN kepada Radar Depok, Senin (5/8).

RN menduga, terdapat upaya untuk mengalihkan permasalahan utama dari Rektor dengan menerbitkan Pengumuman tersebut, lantaran permasalahan utama tentang adanya pelanggaran integritas akademik yang seharusnya segera diselesaikan secara transparan dan obyektif sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan UPNVJ dan Kementerian terkait.

Sehingga keputusan yang diambil tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan integritas akademik di UPNVJ,” tutur RN.

Baca Juga: KPRJ PSC 119 Hadir di Balaikota Depok, Imam Budi Hartono: Upaya Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bahkan, ungkap RN, dalam rapat sebelumnya, Ketua KEP sudah meminta pengumuman tersebut untuk ditarik, namun yang dilakukan justru didistribusikan ke fakultas dan mengarahkan untuk segera dipublikasikan.

Pengumuman tersebut berisikan antara lain pernyataan bahwa setelah KEP beraudiensi dengan Rektor, KEP menyadari kekeliruan penerbitan Keputusan dan menggantinya dengan  laporan. Selanjutnya dinyatakan bahwa KEP tidak memiliki pemahaman yang tidak tepat terkait tugas pokok dan fungsinya,” jelas RN.

Hasil klarifikasinya, bedah RN, pernyataan tersebut tidak benar sesuai dengan laporan  KEP UPNVJ yang diserahkan kepada Rektor, karena saat audiensi Rektor meminta KEP untuk mengganti Keputusan menjadi Laporan.

Baca Juga: Brazagan Club Siap Bahu-membahu Menangkan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X