RADARDEPOK.COM - Rangkaian permasalahan akademik di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (UPNVJ), Kecamatan Limo, Kota Depok kian melebar. Catatan Radar Depok, setidaknya terdapat sejumlah kasus serupa yang kian mencoreng nama baik universitas tersebut.
Kini, kasus dugaan pelanggaran etik yang kian mencoreng nama UPN Veteran Jakarta itu tengah masuk dalam proses pembuktian di senat universitas tersebut. Salah satunya, dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan Wakil Dekan 1 FISIP dan Rektor UPN Veteran Jakarta.
Baca Juga: Ayo Warga Depok Pasang Bendera Merah Putih, Imam Budi Hartono : Bentuk Syukur dan Nasionalisme
Di balik kasus ini, sejumlah dosen UPN Veteran Jakarta mulai beraksi atas sikap Rektor yang dinilai mengkebiri atau menghilangkan tugas dan fungsi Komisi Etik Penelitian (KEP) UPN Veteran Jakarta.
Anggota KEP UPN Veteran Jakarta berinisial RN mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang kian hangat diperbincangan sejumlah media massa itu, kian mempertaruhkan martabat UPN Veteran Jakarta.
Apalagi, kata RN, muncul informasi yang dikeluarkan Rektor dalam bentuk Pengumuman Nomor 24 UN61/TU/2024 tentang Klarifikasi Atas Penerbitan Keputusan Ketua Komisi Etik Penelitian Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024.
“Dalam hal ini, Rektor telah menciderai, menghina, menurunkan martabat KEP UPNVJ. KEP meminta Rektor untuk segera menarik pengumuman itu karena tidak benar dan melakukan permintaan maaf telah menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta laporan,” jelas RN kepada Radar Depok, Senin (5/8).
RN menduga, terdapat upaya untuk mengalihkan permasalahan utama dari Rektor dengan menerbitkan Pengumuman tersebut, lantaran permasalahan utama tentang adanya pelanggaran integritas akademik yang seharusnya segera diselesaikan secara transparan dan obyektif sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan UPNVJ dan Kementerian terkait.
“Sehingga keputusan yang diambil tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan integritas akademik di UPNVJ,” tutur RN.
Baca Juga: KPRJ PSC 119 Hadir di Balaikota Depok, Imam Budi Hartono: Upaya Tingkatkan Layanan Kesehatan
Bahkan, ungkap RN, dalam rapat sebelumnya, Ketua KEP sudah meminta pengumuman tersebut untuk ditarik, namun yang dilakukan justru didistribusikan ke fakultas dan mengarahkan untuk segera dipublikasikan.
“Pengumuman tersebut berisikan antara lain pernyataan bahwa setelah KEP beraudiensi dengan Rektor, KEP menyadari kekeliruan penerbitan Keputusan dan menggantinya dengan laporan. Selanjutnya dinyatakan bahwa KEP tidak memiliki pemahaman yang tidak tepat terkait tugas pokok dan fungsinya,” jelas RN.
Hasil klarifikasinya, bedah RN, pernyataan tersebut tidak benar sesuai dengan laporan KEP UPNVJ yang diserahkan kepada Rektor, karena saat audiensi Rektor meminta KEP untuk mengganti Keputusan menjadi Laporan.
Baca Juga: Brazagan Club Siap Bahu-membahu Menangkan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
Artikel Terkait
Miliki Ide-ide Visioner, Wakil Walikota Imam Budi Hartono Ajak Muhammadiyah Bareng-bareng Bangun Depok
Buka Tenis Meja Walikota Depok Cup 2024, Imam Budi Hartono: Jaring Atlet Bibit Unggul
Pembangunan Fisik di Kota Depok Berjalan Lancar, Imam Budi Hartono Beberkan Progres yang Sedang Dikerjakan : Mulai DOS 2 hingga Alun Alun Barat
Brazagan Club Siap Bahu-membahu Menangkan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
KPRJ PSC 119 Hadir di Balaikota Depok, Imam Budi Hartono: Upaya Tingkatkan Layanan Kesehatan
Imam Budi Hartono Serahkan Penghargaan Kepada Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Inspiratif di Depok : Tugas Mulia
Depok Paralympic Cup 2024 Resmi Bergulir, Imam Budi Hartono Sebut Ajang Mengasah Kemampuan Atlet Pembinaan NPCI
Ayo Warga Depok Pasang Bendera Merah Putih, Imam Budi Hartono : Bentuk Syukur dan Nasionalisme