“KEP berusaha mengakomodir permintaan Rektor membuat Laporan dengan substansi yang sama dengan Keputusan yaitu tetap pada pelanggaran etik berat,” terang RN.
Sementara itu, anggota KEP UPN Veteran Jakarta lainnya, IR menjelaskan, dugaan pelanggaran integritas akademik publikasi karya ilmiah yang melibatkan Wakil Dekan 1 FISIP UPN Veteran Jakarta dan beberapa penulis, salah satunya Rektor.
Menurut IR, dugaan pelanggaran tersebut didasari laporan yang disampaikan KEP UPN Veteran Jakarta sesuai keputusan hasil klarifikasi yang tercantum dalam Keputusan Ketua Komisi Etik Penelitian Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024.
“Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Senat UPNVJ dan belum melaporkan hasilnya,” ujar IR.
IR menerangkan, Pengumuman Nomor 24 UN61/TU/2024 tentang Klarifikasi Atas Penerbitan Keputusan Ketua Komisi Etik Penelitian Nomor 01/Kep/UN61/KEP/ yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik berisikan antara lain pernyataan bahwa setelah KEP beraudiensi dengan Rektor.
“KEP menyadari kekeliruan penerbitan Keputusan dan menggantinya dengan laporan serta menyatakan bahwa KEP memiliki pemahaman yang tidak tepat terkait tugas pokok dan fungsinya,” jelas IR.
Selanjutnya, ungkap IR, tim klarifikasi KEP UPNVJ menyatakan bahwa pernyataan dalam pengumuman tersebut tidak benar.
“KEP UPNVJ tetap konsisten terhadap pernyataan terdapat pelanggaran integritas akademik kategori berat yang ditulis dalam keputusan maupun laporan kepada Rektor,” terang IR.
Karena itu, IR menilai, Rektor telah menciderai, menghina, menurunkan martabat KEP UPN Veteran Jakarta, sehingga perlu menarik pengumuman tersebut dan meminta maaf karena telah menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta laporan.
“Perlu dicermati, apakah Pengumuman tersebut merupakan upaya pengalihan permasalahan utama tentang pelanggaran integritas akademik atas publikasi karya ilmiah dengan kategori berat yang harus segera diproses secara transparan dan obyektif sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan UPNVJ dan Kementerian terkait, demi penegakkan integritas akademik di UPNVJ,” tandas IR.
Merespon hal itu, Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus menjelaskan, KEP tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi dugaan pelanggaran integritas akademik, termasuk kode etik. Sebab, tugas KEP hanya melakukan reviu dan memberikan persetujuan ethical clearance.
“Semua dugaan pelanggaran integritas akademik atau kode etik hanya jadi wewenang senat dan rektor,” tutur Anter Venus.
Artikel Terkait
Miliki Ide-ide Visioner, Wakil Walikota Imam Budi Hartono Ajak Muhammadiyah Bareng-bareng Bangun Depok
Buka Tenis Meja Walikota Depok Cup 2024, Imam Budi Hartono: Jaring Atlet Bibit Unggul
Pembangunan Fisik di Kota Depok Berjalan Lancar, Imam Budi Hartono Beberkan Progres yang Sedang Dikerjakan : Mulai DOS 2 hingga Alun Alun Barat
Brazagan Club Siap Bahu-membahu Menangkan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
KPRJ PSC 119 Hadir di Balaikota Depok, Imam Budi Hartono: Upaya Tingkatkan Layanan Kesehatan
Imam Budi Hartono Serahkan Penghargaan Kepada Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Inspiratif di Depok : Tugas Mulia
Depok Paralympic Cup 2024 Resmi Bergulir, Imam Budi Hartono Sebut Ajang Mengasah Kemampuan Atlet Pembinaan NPCI
Ayo Warga Depok Pasang Bendera Merah Putih, Imam Budi Hartono : Bentuk Syukur dan Nasionalisme