Minggu, 21 Desember 2025

MK Bikin Pilkada Kotak Kosong dan Boneka Buyar, Jakarta Delapan Partai dan Jabar Lima Partai Bisa Usung Sendiri

- Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:45 WIB
MK baru saja mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan punya kesempatan maju di Pilkada Jakarta 2024. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)
MK baru saja mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan punya kesempatan maju di Pilkada Jakarta 2024. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

’’Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,’’ tegasnya.

Dalam memutus, komposisi hakim terjadi perbedaan. Dalam perkara ambang batas, putusan mengalami perbedaan pendapat terdapat pada dua hakim. Yakni, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Sedangkan pada perkara usia kepala daerah, delapan hakim memutus secara bulat. Kecuali hakim Anwar Usman yang tidak diikutsertakan karena punya potensi konflik kepentingan dengan keponakannya, Kaesang Pangarep, yang berpeluang maju pilkada.

Putusan MK tersebut menjadi angin segar untuk sejumlah partai dan tokoh tertentu. Salah satu yang diuntungkan adalah PDIP. Seperti diketahui, PDIP berpeluang hanya menjadi penonton di pilkada Jakarta. Sebab, PDIP tidak bisa menggenapkan jumlah kursi dukungan minimal 20 persen akibat gagal mendapat kawan koalisi. Namun, dengan putusan ini, PDIP dipastikan bisa mengusung calonnya sendiri. Dalam Pemilu 2024, di Jakarta PDIP meraih 14 persen suara.

Baca Juga: BPS Catat Impor Susu Naik 7,63 Persen Awal Tahun hingga Juli 2024

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku senang dengan putusan MK terbaru itu. Keputusan tersebut secara langsung akan menghentikan berbagai upaya di daerah-daerah, khususnya DKI Jakarta, untuk membentuk calon tunggal. ’’Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut,’’ terangnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin.

Dengan putusan itu, PDI Perjuangan bisa mengusung calonnya sendiri di Jakarta. Namun, saat disinggung siapa calon di Jakarta, termasuk apakah mengusung Anies dan Hendar, Hasto tak menjawab secara langsung. ’’Tunggu tanggal mainnya,’’ katanya seraya terus tersenyum.

Meski begitu, Hasto membenarkan soal PDI Perjuangan yang terus menjalin komunikasi dengan Anies. Salah satunya, komunikasi itu dilakukan lewat Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

Yang jelas, PDI Perjuangan akan tetap mendengarkan aspirasi masyarakat dan partai dalam penentuan calon. Disinggung isi pertemuan itu, Hasto tak menjawab terang. ’’Saya kan nggak bicara ketemu Pak Anies. Pak Basarah yang sudah ketemu dan melakukan komunikasi politik,’’ katanya.

Baca Juga: Sorry Ye! Sugeng Purnomo Siap Mundur dari PPP Demi Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Dengan putusan MK itu, Hasto menyebut pihaknya tak gentar melawan 12 partai yang tergabung di KIM Plus di Jakarta. ’’Kami kan bersama dengan rakyat,’’ tegasnya.

Perlu diketahui, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya. Berdasarkan hasil Pileg DKI Jakarta 2024, ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri, yaitu, PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen, PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen, Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen, Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen, Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen, PKB 470.652 suara atau 7,76 persen, PSI 465.936 suara atau 7,68 persen, dan PAN 455.906 suara atau 7,51 persen.

Tak hanya di Jakarta, putusan MK itu juga berpeluang mengubah peta politik dan konfigurasi di daerah. Termasuk di wilayah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan keputusan tersebut, partai yang berhak mengajukan kepala daerah di Jawa Barat hanya 6,5 persen. Dari data yang ada, terdapat lima partai yang berhak mengusung calon sendiri. Lima partai itu, Gerindra 4.301.852 suara 12,04 persen, PKS 3.801.216 suara 10,64 persen, Golkar 3.590.621 suara 10,05 persen, PDIP 2.970.223 suara 8,31 persen, dan PKB 2.850.963 suara 7,98 persen.

Baca Juga: Bahlil Berpotensi Jadi Calon Tunggal, Pendaftaran Caketum Golkar Dibuka Hari ini Cuma Enam Jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X