Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2025 : Sakit Jantung hingga TBC Dilarang Berhaji

- Senin, 9 September 2024 | 05:05 WIB
Keceriaan para calon jamaah haji pada keberangkatan kloter 21 atau kloter kedua asal Kota Depok di Kampus UIII, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (20/5).  (ANDIKAEKA/RADARDEPOK)
Keceriaan para calon jamaah haji pada keberangkatan kloter 21 atau kloter kedua asal Kota Depok di Kampus UIII, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (20/5). (ANDIKAEKA/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji. Tahun depan, Saudi lebih ketat dalam urusan kesehatan jemaah. Para calon jemaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi dilarang ikut berhaji.

Aturan haji terbaru itu diumumkan pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Berlaku mulai musim haji 2025 depan. Salah satu yang menjadi penekanan adalah aspek kesehatan jemaah haji. Saudi ingin memastikan bahwa CJH yang berangkat harus sehat dan bebas dari status risiko tinggi (resti) penyakit tertentu.

Baca Juga: Dukung Perbaikan Gizi Anak, Indomaret Bersama Cussons Dukung Kegiatan Posyandu

Di dalam keterangannya, ada lima penyakit kategori risti yang membuat jemaah dilarang berhaji. Yakni penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker.Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita TBC untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.

Lewat aturan baru di bidang kesehatan yang ketat itu, Saudi ingin memastikan bahwa jemaah yang datang ke negara mereka adalah orang-orang sehat. Di dalam aturan atau regulasi Saudi, tidak ada batasan mengenai usia jemaah.

Aturan lainnya, jemaah haji wajib mengikuti vaksinasi. Ada beberapa vaksinasi wajib untuk jemaah haji. Yaitu meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Belum ada aturan teknis mengenai tempo pemberian vaksin tersebut. Nantinya akan diatur lebih teknis oleh masing-masing negara.

Baca Juga: Pembukaan METRO Modest Week 2024 Adakan Trunk Show hingga Talk Show

Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti perkembangan regulasi terbaru tentang jemaah haji tersebut. Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, Kemenag bahkan sudah mengirim pejabat ke Saudi untuk menerima penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi. "Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi," kata Anna di Jakarta kemarin (8/9).

Gara-gara terbang ke Saudi, Saiful tidak bisa menghadiri undangan Pansus Haji DPR. Dia mengatakan, informasi mengenai regulasi haji terbaru itu sangat penting. Sebab, menyangkut siapa-siapa saja yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Saudi.

Anna juga mengatakan, Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi."Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapapun," katanya.

Baca Juga: Obati Rasa Kangen, Alumni SMAPI 4 Bogor Gelar Reuni 25 Tahun Silaturahmi tanpa Batas

Dia menerangkan, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi. Supaya tidak ada jemaah yang dirugikan. Apalagi jemaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.

Aturan baru mengenai syarat-syarat berhaji juga mendapatkan respons dari kalangan travel haji khusus. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi membenarkan adanya aturan baru tersebut. "Tidak ada batasan. Artinya berlaku juga untuk haji khusus," katanya

Menurut dia, pemerintah Indonesia pasti akan membuat regulasi yang lebih teknis. Sampai saat ini, dia belum mendapatkan informasi tentang regulasi yang berlaku di Indonesia, mengacu pada aturan baru Saudi. Padahal, musim haji selalu maju setiap tahun. Karena itu, semakin cepat aturan baru itu disusun dan disampaikan ke publik, maka lebih baik. Dengan begitu, jemaah haji reguler maupun khusus, mempunyai banyak waktu untuk persiapan.

Aturan baru mengenai syarat kesehatan jemaah haji itu, diantaranya berupaya menekan jumlah jemaah haji yang sakit atau wafat. Data dari Kemenag menyebutkan, jumlah jemaah haji wafat pada musim 2024 ini sebanyak 461 orang. Jumlah tersebut merujuk data resmi per 25 Juli 2024. Sementara misi pemulangan jemaah haji Indonesia berakhir pada 22 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arnet Kelmanutu

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X