Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2025 : Sakit Jantung hingga TBC Dilarang Berhaji

- Senin, 9 September 2024 | 05:05 WIB
Keceriaan para calon jamaah haji pada keberangkatan kloter 21 atau kloter kedua asal Kota Depok di Kampus UIII, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (20/5).  (ANDIKAEKA/RADARDEPOK)
Keceriaan para calon jamaah haji pada keberangkatan kloter 21 atau kloter kedua asal Kota Depok di Kampus UIII, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (20/5). (ANDIKAEKA/RADARDEPOK)

Baca Juga: Gampang Banget! Sarapan Praktis dengan Tumis Brokoli Bumbu Polos

Sedangkan untuk jumlah jemaah haji wafat secara keseluruhan, catatan otoritas Arab Saudi mencapai 1.301 orang. Informasi yang disampaikan pihak Saudi, mayoritas jemaah haji yang wafat itu tidak menggunakan visa haji resmi. Kemudian untuk jenis penyakitnya kebanyakan penyakit kronis. Cuaca terik yang mencapai 50 derajat celcius juga memicu banyaknya jemaah haji yang wafat.

Pemerintah Indonesia sejatinya juga sudah berupaya menekan kasus jemaah wafat atau sakit. Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Dengan skema baru ini, jemaah yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang dinyatakan sehat atau istitoah (mampu) secara kesehatan. Bagi yang tidak istitoah, tidak bisa melakukan pelunasan biaya haji.

Berbeda dengan skema sebelumnya, semua CJH boleh melunasi biaya haji. Selama namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat di tahun berjalan. Skema ini dikeluhkan, karena ada beberapa jemaah yang sakit tetap diberangkatkan. Karena yang bersangkutan sudah terlanjur melunasi biaya haji.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arnet Kelmanutu

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X