“Kalau dulu relnya masih satu dulu relnya di sebelah kiri, kalau dari arah Citayam sebelah kiri,” terang Ahmad Hudayah.
Namun, di balik kenangan indah, ada cerita kelam yang tak terlupakan. Stasiun Pondok Terong tersebut tak digunakan lagi sejak tahun 1985.
Ahmad Hudayah teringat akan peristiwa tabrakan kereta di Ratu Jaya pada tahun 1993, yang mengubah segalanya. Tidak jauh dari bekas Stasiun Pondok Terong tersebut, terjadi kecelakaan yang menyebabkan ratusan orang luka dan puluhan orang meninggal. Mayat bergelimpangan di pinggir rel. Ditutupi daun pisang.
“Saya baru pulang dari les di Tebet pada waktu itu. Lewatin rel keliatan banyak bagian tubuh di yang terpisah, dikumpulin di pinggir rel. Mayat-mayat juga ditutupin pakai daun pisang,” tutur Ahmad Hudayah.
Kecelakaan tersebut menorehkan luka mendalam bagi warga sekitar dan orang-orang yang kehilangan keluarganya. Sehingga saat itu era pemerintah Presiden Soeharto, memberikan mandat untuk membuat rel ganda sesegera mungkin untuk menghindari kecelakaan lagi.
Baca Juga: Pelaku Pengelolaan TPS Limo Depok Ditahan, Hanif Faisol: Penindakan akan Diperluas
“Karena sudah dua kali kecelakaan seperti itu. Untuk kebutuhan lahan, dibongkarlah stasiun itu. Rel tambahan itu dibuat antara rel lama dengan jalan raya. Itulah akhir dari era stasiun Pondok Terong,” ujarnya dengan nada sedih. ***
Artikel Terkait
Gratis! Pajak Jabar III Adakan Kelas Pajak Coretax Hingga Desember
Banggar DPRD Jawa Barat Sowan ke DPRD Jakarta, Pradi Supriatna : Bahas Aglomerasi, Infrastruktur, Angkutan Massal
Jawa Barat Bisa jadi Tempat Food Estate, Simak Penjelasan Pradi Supriatna : Dapat Naikan Potensi Ekonomi
Menteri LH Segel TPS Ilegal di Limo Depok, Hanif Faisol: Bisa Picu Kematian pada Bayi
Pelaku Pengelolaan TPS Limo Depok Ditahan, Hanif Faisol: Penindakan akan Diperluas
Warganet Sebut Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Sebagai Pemenang Debat Perdana Pilkada Depok, Nih Faktanya!
Tanpa Kelapa dan Kencur Kamu Bisa Membuat Urap Sayur yang Segar dan Tetap Nikmat Ini! Ayo Cobain Resep Buatnya
Penegakan Hukum Pidana Pada Proses Delik Biasa Dalam Bingkai Keadilan Restoratif