RADARDEPOK.COM-Maraknya Judi Online alias Judol sedang menggema saat ini, bahkan sekelas Kementerian yang menangani permasalah ini juga turut terlibat. Alhasil, Polres Metro Depok berhasil meringkus admin pelaku permainan haram ini.
Ada lima pelaku yang berhasil diamankan di kawasan Sukmajaya, yang dikendalikan dari sebuah rumah kontrakan. Bahkan, judi online yang dikendalikan para pelaku ini sudah berlangsung dua tahun.
Perlu diketahui dalam satu hari omset yang diraup Rp9 sampai 15 juta. Bisa dibayangkan jika keuntungan tersebut dikalkulasikan selama dua tahun lamanya, yaitu sekitar Rp 7,3 miliar lebih.
Polres Metro Depok merinci nama para pelaku yang diringkus pada Senin malam (4/11), Chikal Puja Pratama, Tengku Zikri Hardi Nata, Muhammad Krishna, Rahmat, dan Hafiz Ilham Ramadan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, pemberantasan judi online ini sesuai dengan instruksi Presiden RI dan Kapolri. Dari operasi tersebut, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan di Sukmajaya.
"Sebenarnya ada delapan, yang kita amankan ada tiga. Kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya," kata Kombes Arya Perdana.
Dari keterangan Kombes Arya Perdana, promosi judi online ini awalnya ditemukan melalui iklan yang beredar di platform media sosial. Proses penyelidikan mengarah pada pengungkapan lokasi bandar dan promotor judi online. Setelah calon peserta judi tertarik dengan promosi yang ditawarkan, maka akan dihubungi dan diberikan tautan (link) melalui pesan pribadi (DM) atau inbox.
"Kita mendapatkan informasi tentang promosi judi online yang dilakukan melalui Facebook dan Instagram," ujar Kombes Arya Perdana.
Setelah tertarik dengan iklan judi online, pengguna yang mengklik tautan yang diberikan akan diarahkan ke situs judi yang menyediakan berbagai jenis permainan. Lalu, setelah bergabung dalam permainan, para bandar judi online akan meminta para pemain untuk menyetor sejumlah uang sebagai deposit sebelum bisa mulai bermain.
"Nah ketika bermain itu perbandingannya 1 banding 10 ya. Jadi satu kali menang, 10 kali kalah," tutur Kombes Arya Perdana.
Dari lima orang yang ditangkap, satu orang berperan sebagai bandar dan pemegang situs judi online, yaitu TZ. Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai promotor yang menyebarkan tautan judi, yaitu CP, MK, dan HI. Sementara itu, satu tersangka lainnya, R, bertanggung jawab atas pembuatan dan pengelolaan link yang digunakan untuk mengarahkan pemain ke situs judi online tersebut.
Baca Juga: Ternyata Begini Resep dan Cara Membuat Pisang Goreng Madu yang Renyahnya Awet dan Enak Abis!
"Nah ini kita tangkap semalam dan sudah kita proses dengan barang bukti sebanyak delapan buah handphone dan mereka semuanya mengoperasikannya melalui handphone gitu ya," sambung Kombes Arya Perdana.
Artikel Terkait
Ketua DPR RI Minta Identitas Anggota Dewan yang Main Judi Online Harus Dibuka
Dua Legislator Terlibat Judi Online, Jumlahnya Beda dengan PPATK
Astaga! Judi Online jadi Sumber Perceraian di Depok
Cipayung Depok Cegah Judi Online ke Calon Pengantin, Ini Arahannya
Ponsel Pegawai Imigrasi Depok Diperiksa Aplikasi Judi Online, Kakanim : Alhamduliah Semua Pegawai Tidak Terlibat
Otak dan Aktor Judi Online di Kamboja WNI Berinisial T