Selain menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online, Polres Depok juga mengungkap sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi judi ilegal tersebut. Menariknya, pembayaran untuk taruhan judi tidak dilakukan dengan uang tunai atau transfer bank tradisional, melainkan menggunakan metode e-banking modern seperti GoPay, OVO, atau bahkan hanya melalui tautan (link) yang diberikan oleh bandar.
"Mereka beroperasi tidak di rumah sendiri, melainkan di rumah kontrakan tidak di Depok tetapi di Jakarta Barat," ungkap Kombes Arya Perdana.
Dia mengungkap, jaringan judi online ini ternyata lebih luas dan memiliki kaitan dengan kelompok yang lebih besar. Polres Depok melanjutkan pengembangan hingga ke wilayah Jakarta Barat.
"Namanya judi online pasti ada yang lebih tinggi dan ini sedang kita dalami," kata Kombes Arya Perdana.
Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku-pelaku utama yang mengendalikan operasi judi online tersebut. Dia mengungkapkan, para admin yang ditangkap bertugas memegang link judi dan mendata siapa saja yang terlibat dalam permainan. Para admin mendapatkan informasi iklan melalui Instagram dan berkomunikasi dengan calon pemain melalui DM atau inbox, kemudian membagikan link ke situs judi online.
"Bandar besar yang mengelola seluruh jaringan ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Kombes Arya Perdana.
Selain itu, polisi juga sedang mendalami aliran dana yang terkait dengan judi online ini. Polres Depok akan mengirimkan surat ke bank terkait untuk memeriksa transaksi keuangan dan rekening yang digunakan oleh para pelaku. Dalam sehari, transaksi yang berlangsung bisa mencapai sekitar Rp 9 hingga Rp 15 juta rupiah.
"Untuk omset kita masih mendalami itu. Sementara yang kita amankan baru kakinya," ungkap Kombes Arya Perdana.
Kombes Arya mengungkapkan, jaringan ini sudah beroperasi selama sekitar dua tahun, dan proses penyelidikan terhadap jaringan yang lebih tinggi masih terus dilakukan. Sementara itu, polisi terus mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku, termasuk melanjutkan penyelidikan terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin lebih besar di balik praktik judi online ini.
"Jadi ini kita jerat dengan pasal 45 ayat 3, junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 303 KUHP. Ancaman 10 tahun penjara," tandas Kombes Arya Perdana.***
Artikel Terkait
Ketua DPR RI Minta Identitas Anggota Dewan yang Main Judi Online Harus Dibuka
Dua Legislator Terlibat Judi Online, Jumlahnya Beda dengan PPATK
Astaga! Judi Online jadi Sumber Perceraian di Depok
Cipayung Depok Cegah Judi Online ke Calon Pengantin, Ini Arahannya
Ponsel Pegawai Imigrasi Depok Diperiksa Aplikasi Judi Online, Kakanim : Alhamduliah Semua Pegawai Tidak Terlibat
Otak dan Aktor Judi Online di Kamboja WNI Berinisial T