“Dan pada saat itu, dan saya juga sampaikan di dalam fakta persidangan, kalau semua menandatangani terkait dengan hasil koreksi bersama untuk seluruh saksi dari partai politik peserta pemilu 2024 yang berada di Jawa Barat,” terang dia.
Ditanya mengenai dugaan pergeseran suara, Ummi mengungkapkan tahu saat dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pasca selesai rekapitulasi nasional. Di dalam prosesnya semua dinyatakan selesai.
“Seluruh tahapan Gakkumdu-nya itu menghasilkan kalau saya tidak terbukti terkait dengan pidana Pemilu-nya. Itu yang saya sangat sayangkan juga, kenapa tidak dimasukkan di dalam sebuah pertimbangan atas putusan tersebut,” ucap dia.
“Di dalam putusan Gakumdu, tidak ada dissenting opinion. Artinya semua mufakat kalau disitu tidak terbukti saya sebagai melanggar atau terkena pidana Pemilu pada kasus ini,” dia melanjutkan.
Hal lain yang ia sampaikan adalah soal laporan dirinya mematikan video pada proses rekapitulasi. Menurut Ummi, ia menyerahkan seluruh bukti berupa video selama proses dari hari pertama sampai hari terakhir proses rekapitulasi saat menjalani persidangan di DKPP.
“Saya hanya berkomunikasi dengan Pak Kasubag terkait untuk bukan men-take down tetapi meng-hide terlebih dahulu. Karena memang pada saat itu ada proses sinkronisasi di rekapitulasi tingkat nasional,” kata Ummi.
“Dan itu bisa dilihat oleh teman-teman, rekapitulasi tingkat nasional di video di KPU RI memang ada permasalahan di Subang. Dan itu sedang dilakukan penyesuaian. Dan saya tidak pernah memerintahkan terkait dengan itu. Kemudian saya membantahnya,” tegas Ummi.
Secara etika, Ummi menegaskna sudah menunjukkan niat baik membuktikan dirinya tidak pernah bermaksud menyembunyikan proses reakpitulasi.
Dalam proses penandatanganannya, di dalam PKPU rekapitulasi, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan prosedurnya sesuai dengan tahapan. Di momen itu, yang berada dalam uang pleno juga adalah orang yang berkepentingan dalam Pemilu. Misalnya dari partai politik, dilengkapi saksi.
Anggota KPU kabupaten kota yang membacakan hasil rekapitulasi ada. Pimpinan KPU Jabar pun berada di dalam acara, disaksikan Bawaslu. Semua disiarkan secara langsung, terbuka untuk umum.
“Dan di sana kami pastikan di hari terakhir ketika melakukan pencetakan, pencetakan yang kami lakukan di KPU Provinsi itu adalah pencetakan yang dilakukan melalui Sirekap. Artinya tidak ada manipulasi disana,” jelas dia.
Artikel Terkait
Meski Jadi Tersangka Korupsi, Titik Nurhayati Tetap Jadi Komisioner KPU Jawa Barat
Begini Cara KPU Jawa Barat Tingkatkan Partisipasi Pemilu : Riset Jadi Kunci Penting Tingkatkan Hak Pilih
Ini Aturan Kampanye yang Dikeluarkan KPU Jawa Barat
Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Sah! KPU Kota Depok Umumkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Pemenang Pilkada Depok 2024, Berikut Perolehan Suaranya