Kedua, kata dia, akan mempengaruhi pemenang kursi Pileg di DPR RI 2024 kemarin dan mengancam Ujang Bey jika memang dibuktikan.
"Tadi itu, ketika bu Ketua bersalah membiarkan penggeseran berarti ada pergeseran. Ketika ada pergeseran kan ada pergeseran dari suara Eep ke Ujang Bey nah berarti kalo ada pergeseran ga sah Ujang Bey. Orang suara Eep ko. Berarti kan gabisa duduk di DPR RI. Yang berhak adalah Eep," cetusnya.
Baca Juga: Prof Heri Hermansyah Resmi Jabat Rektor UI Periode 2024 hingga 2029
Selanjutnya, dampak terakhir yakni memang betul etik itu berkaitan personal. Semisal, kata dia, hanya dirinya walaupun banyak yang terlibat, namun tidak berhak untuk melakukan persidangan.
"Karna yang dibutuhkan cuman saya sendiri. Nah kasus bu Ketua adalah yang diadukan cuman bu ketua sendiri. Padahal komisioner seluruhnya, Bawaslu seluruhnya juga bersalah karena mendatangani berita acara atas persetujuan digeser itu," imbuhnya.
Sehingga, dia juga menyebut, dalam kasus yang dialami oleh Ketua Provinsi Jawa Barat itu, memungkinkan dalam waktu dekat akan ada pengaduan kembali ke DKPP.
Baca Juga: Tanpa Tepung Terigu Sudah Bisa Buat Bolu Selembut dan Mengembang Sempurna dari Olahan Singkong!
"Maka dampaknya adalah nanti dalam waktu dekat mungkin ada yang ngadu lagi ke DKPP 6 Orang KPU dan 7 Orang Bawaslu. Dan harusnya putusan sama diberhentikan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
PKS Umumkan Hasil Internal Usai Penghitungan KPU Depok Beres, Ini Penjelasan Ade Supriyatna
Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Dinilai Untungkan Caleg Tertentu
Sah! KPU Kota Depok Umumkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Pemenang Pilkada Depok 2024, Berikut Perolehan Suaranya
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Bantah Keputusan DKPP, Begini Penjelasannya