Menurut dia, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Bencana ekologis yang telah memporak-porandakan wilayah Sukabumi jelas karena adanya kontribusi perusahaan,” kata Wahyudin.
Sedangkan dampak bencana alam yang melanda Kabupaten Sukabumi pada 2 Desember 2024 lalu, telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Terdapat 39 kecamatan dan 176 desa terdampak banjir serta risiko belasan warga meninggal dan hilang, akibat bencana alam di Kabupaten Sukabumi.***
Artikel Terkait
Pemulihan Pasca Bencana Alam Terus Dilakukan, Mensos Salurkan Bantuan Hampir Rp 1 Miliar
1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?
Pilkada Serentak: PDIP Gugat Hasil Pilgub Jatim, Jateng, Sumut, dan Malut, Paslon Rido Batal Sengketakan Kemenangan Pramono-Rano Karno
MK Tangani 275 Sengketa Pilkada 2024, Komisi II DPR Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Integritas
Rekonstruksi Kasus Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan, Ini Fakta Baru yang Terungkap
Aturan Baru! Calon Jamaah Haji Wajib JKN
Dibalik Bencana Banjir Bandang dan Pergerakan Tanah di Sukabumi: Kementerian LH Ikut Soroti Aktivitas Tambang