Senin, 22 Desember 2025

Aktivitas Tambang Dituding jadi Penyebab Bencana di Sukabumi, Polisi Panggil Tiga Perusahaan

- Selasa, 17 Desember 2024 | 05:50 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian (RADAR SUKABUMI)
Kapolres Sukabumi AKBP Samian (RADAR SUKABUMI)

Menurut dia, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Bencana ekologis yang telah memporak-porandakan wilayah Sukabumi jelas karena adanya kontribusi perusahaan,” kata Wahyudin.

Sedangkan dampak bencana alam yang melanda Kabupaten Sukabumi pada 2 Desember 2024 lalu, telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Terdapat 39 kecamatan dan 176 desa terdampak banjir serta risiko belasan warga meninggal dan hilang, akibat bencana alam di Kabupaten Sukabumi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Radar Sukabumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X