RADARDEPOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 275 gugatan terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Dari data yang tercantum di laman resmi MK, terdapat 15 permohonan sengketa Pilgub, 213 sengketa Pilkada Bupati, dan 47 sengketa Pilkada Wali Kota.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi bertindak hati-hati dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
"Keputusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus menjadi akhir dari sengketa para pihak," ujar Ahmad Irawan, Jumat (13/12/2024).
Irawan menyebut, MK memiliki pengalaman panjang dalam menangani perselisihan hasil Pemilu. Hal ini membuatnya optimis bahwa proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 akan berjalan lebih baik dibanding sebelumnya.
Menurut Irawan, pengajuan permohonan sengketa ke MK mencerminkan upaya pencarian keadilan oleh pasangan calon yang belum puas dengan hasil pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini memberikan jaminan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
"Tentu ini menyangkut kebenaran yang diyakini para calon terkait dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan Pilkada," jelasnya.
Baca Juga: 1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?
Lebih lanjut, Irawan mendorong KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi proses penyelesaian sengketa.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut perlu membuktikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai asas dan prinsip pemilu yang berlaku.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada pasangan calon yang menerima hasil Pilkada tanpa mengajukan gugatan ke MK. "Ini adalah sikap kenegarawanan dan mencerminkan ksatria dalam kontestasi politik," tambah Irawan.
Baca Juga: Pemulihan Pasca Bencana Alam Terus Dilakukan, Mensos Salurkan Bantuan Hampir Rp 1 Miliar
Dengan pengalaman yang dimiliki, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menangani sengketa dengan adil dan transparan.
Putusan yang diambil nantinya harus menjadi akhir dari setiap konflik Pilkada, membawa stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.***
Artikel Terkait
Waspada! Cuaca Ekstrem Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Sampai 15 Desember
Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028, Ini Alasannya
Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru, Pemerintah Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas, Ini Rinciannya!
Beberapa Akses Jalan di Sukabumi Masih Putus
Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!
Ngantuk, Mobil Gepeng Ketiban Besi, Pengemudi Luka Berat di Tol Desari Depok
Breaking News! Jalan Kartini Raya Depok Telan Korban, Diduga Satu Meninggal, Satu Dibawa Ke Rumah Sakit