Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru! Calon Jamaah Haji Wajib JKN

- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:15 WIB
ILUSTRASI: Warga Depok, Jawa barat saat berangkat haji. (ANDIKA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI: Warga Depok, Jawa barat saat berangkat haji. (ANDIKA/RADAR DEPOK)

 

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Indonesia terus meningkatkan perlindungan kesehatan untuk Calon Jamaah Haji (CJH) dan petugas haji dengan mewajibkan mereka menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan kesehatan optimal sejak sebelum keberangkatan hingga kembalinya jamaah ke tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa perlindungan ini penting, terutama karena banyak CJH Indonesia berusia lanjut.

Baca Juga: Pilkada Serentak: PDIP Gugat Hasil Pilgub Jatim, Jateng, Sumut, dan Malut, Paslon Rido Batal Sengketakan Kemenangan Pramono-Rano Karno

“Minat untuk pergi haji sangat tinggi, dengan antrean panjang sehingga usia jamaah semakin tua,” ujarnya dalam acara penandatanganan MoU antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BPJS Kesehatan di Jakarta.

Menteri Agama Nasaruddin menyampaikan bahwa layanan kesehatan teknis bagi CJH dan petugas haji telah lama dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Standar layanan kesehatan ini juga telah diapresiasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa MoU ini mencakup tiga aspek utama:

Baca Juga: 1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?

1. Perlindungan Luas: Tidak hanya melindungi CJH, tetapi juga keluarganya. Perlindungan berlaku sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan.

2. Interoperabilitas Data: Sinkronisasi data antara Kemenag dan BPJS memastikan CJH yang belum terdaftar segera mendaftar untuk memenuhi syarat pelunasan biaya haji.

3. Sosialisasi: Edukasi intensif dilakukan agar calon jamaah memahami pentingnya perlindungan kesehatan sejak awal hingga akhir perjalanan ibadah.

Baca Juga: Pemulihan Pasca Bencana Alam Terus Dilakukan, Mensos Salurkan Bantuan Hampir Rp 1 Miliar

Sebagai bentuk komitmen, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022, yang mewajibkan semua pihak terkait—termasuk CJH reguler dan khusus, serta penyelenggara umrah—untuk terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan perjalanan ibadah haji berjalan lancar dengan perlindungan kesehatan menyeluruh. Dengan adanya JKN, CJH dapat merasa lebih aman dan nyaman selama melaksanakan ibadah di tanah suci.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X