RADARDEPOK.COM - Pemerintah Indonesia terus meningkatkan perlindungan kesehatan untuk Calon Jamaah Haji (CJH) dan petugas haji dengan mewajibkan mereka menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan kesehatan optimal sejak sebelum keberangkatan hingga kembalinya jamaah ke tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa perlindungan ini penting, terutama karena banyak CJH Indonesia berusia lanjut.
“Minat untuk pergi haji sangat tinggi, dengan antrean panjang sehingga usia jamaah semakin tua,” ujarnya dalam acara penandatanganan MoU antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BPJS Kesehatan di Jakarta.
Menteri Agama Nasaruddin menyampaikan bahwa layanan kesehatan teknis bagi CJH dan petugas haji telah lama dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Standar layanan kesehatan ini juga telah diapresiasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa MoU ini mencakup tiga aspek utama:
Baca Juga: 1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?
1. Perlindungan Luas: Tidak hanya melindungi CJH, tetapi juga keluarganya. Perlindungan berlaku sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan.
2. Interoperabilitas Data: Sinkronisasi data antara Kemenag dan BPJS memastikan CJH yang belum terdaftar segera mendaftar untuk memenuhi syarat pelunasan biaya haji.
3. Sosialisasi: Edukasi intensif dilakukan agar calon jamaah memahami pentingnya perlindungan kesehatan sejak awal hingga akhir perjalanan ibadah.
Baca Juga: Pemulihan Pasca Bencana Alam Terus Dilakukan, Mensos Salurkan Bantuan Hampir Rp 1 Miliar
Sebagai bentuk komitmen, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022, yang mewajibkan semua pihak terkait—termasuk CJH reguler dan khusus, serta penyelenggara umrah—untuk terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan perjalanan ibadah haji berjalan lancar dengan perlindungan kesehatan menyeluruh. Dengan adanya JKN, CJH dapat merasa lebih aman dan nyaman selama melaksanakan ibadah di tanah suci.***
Artikel Terkait
Waspada! Cuaca Ekstrem Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Sampai 15 Desember
Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028, Ini Alasannya
Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru, Pemerintah Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas, Ini Rinciannya!
Beberapa Akses Jalan di Sukabumi Masih Putus
Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!
Ngantuk, Mobil Gepeng Ketiban Besi, Pengemudi Luka Berat di Tol Desari Depok
Breaking News! Jalan Kartini Raya Depok Telan Korban, Diduga Satu Meninggal, Satu Dibawa Ke Rumah Sakit