Senin, 22 Desember 2025

Kakak Korban Asusila Sebut Ogah Damai dengan Oknum Anggota DPRD Depok, Ini Demi Keadilan!

- Selasa, 7 Januari 2025 | 07:40 WIB
Ilustrasi asusila.
Ilustrasi asusila.

P menegaskan, sang adik tidak ingin kasus tersebut dihentikan atau diselesaikan secara damai. "Adik saya tidak ingin kasus ini dicabut. Dia ingin keadilan dan proses hukum terus berlanjut," tegas P.

P mengatakan, pasca peristiwa dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Depok itu, kondisi psikologi sang adik agak terguncang, namun tidak sampai trauma akut.

"(Trauma) nggak sih, kalau hubungan antara keluarga ya. Cuman emang sekarang dia punya tingkat emosional yang beda dari sebelumnya," ujar P.

Baca Juga: 3.253 Siswa Cilangkap Depok Dapat Makan Bergizi Gratis, Ini Lokasi SD Sasarannya!

Saat ini, P dan adiknya berada di tempat perlindungan saksi dan korban. P berharap agar kasus tersebut dapat diusut tuntas, dan sang adik mendapatkan keadilan.

"Kami berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adik saya mendapatkan keadilan yang layak," tutup P.

Perlu diketahui sebelumnya, RK mengaku kaget atas penetapan tersangka yang disematkan Polres Metro Depok terhadapanya. Dia membantah, melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Baca Juga: PPN Resmi Naik, Fenomena di Kota Depok : Minyak Sayur Langka, Harga Sembako Alami Pelonjakan

"Saya juga kaget terhadap penetapan tersangka saya, menurut saya terlalu dini. Sebetulnya kita sudah ada perdamaian, dan pelapor sudah mencabut laporan, mencabut keterangnanya, artinya sebetulnya sudah selesai. Saya punya linimasanya, saya punya saksi saksinya," beber RK.

RK menilai, dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya sarat akan kepentingan politik. Termasuk yang dilakukan rekan satu partainya. "Dugaannya politis ya," kata RK.

Pengacara RK, Novianus Martin Bau menegaskan, tidak ada rekayasa dalam laporan kepolisian terkait kasus yang tengah berlangsung. Menurutnya, laporan polisi berawal dari pihak pelapor dan seorang pihak ketiga.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna Pastikan RK Tersangka Dugaan Asusila Bisa Diberhentikan Sesuai Mekanisme yang Berlaku

“Laporan kepolisian sebenarnya tidak ada rekayasa. Laporan polisi ini berawal dari si pelapor dengan pihak ketiga, tadi disebutkan pelapor namanya IH. Inilah yang mereka buat suatu rangkaian untuk membuat laporan polisi,” jelas Novianus Martin Bau kepada Radar Depok, Sabtu (5/1).

Novianus Martin Bau menerangkan, pihak kepolisian menerima laporan sesuai dengan apa yang dilaporkan, namun pelapor tidak memastikan kebenaran informasi mengenai kejadian yang terjadi di SPBU.

“Setelah ada kejadian, setelah laporan berjalan, baru dia tahu bahwa pada waktu kejadian yang dilaporkan itu, anak tersebut ada sama ibunya,” terang Novianus Martin Bau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X