Novianus Martin Bau menerangkan, dalam prosesnya telah terjadi perdamaian kliennya dengan pelapor, sehingga pelapor mencabut berita acaranya.
“Muncul lah pihak ketiga itu, sehingga perkara ini dijalan lagi. Dengan ada demo, segala macam. Sehingga penyidik, dengan proses penyelidikan mereka, mereka tetap jalankan,” terang Novianus Martin Bau.
Namun Novianus Martin Bau mengatakan, walaupun sudah adanya perdamaian kliennya dengan pelapor, kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok, RK Tersangka Dugaan Asusila Siswi SMP
“Karena memang berkaitan dengan Pasal 82, terkait dengan perlindungan anak, itu memang LP-nya tidak bisa dicabut. Tapi dengan adanya perdamaian itu sebenarnya dipertimbangkan, karena memang tidak ada kehendak,” tandas Novianus Martin Bau.***
Artikel Terkait
Orang Tua Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Depok Tawarkan Damai dengan Amplop Rp500 Ribu, Pengacara Desak Polisi Tangkap Pelaku
Segera Diresmikan, Eka Hospital Depok Gelar Unboxing Rumah Sakit
Waspada Uang Palsu Jelang Tahun Baru, Menko Polkam Budi Gunawan Berikan Peringatan Penting
Insiden Masa Nataru 2024 : 190 Kecelakaan, 25 Orang Meninggal
10 Hari Berkeliaran, Pelaku Penusukan Siswa SMP di Kota Depok Ditangkap Polres Metro Depok, Dua Orang Masih Diburu
Puluhan Ribu Warga Tinggalkan Depok dari Terminal Jatijajar, Arus Balik Nataru Diprediksi 2 Hingga 3 Januari 2025
Libur Sekolah Sebulan Saat Puasa Baru Wacana Belum Dibahas, Begini Kata Kemenag