Senin, 22 Desember 2025

Sukses! PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Kedaung Depok Aman dan Lancar

- Jumat, 31 Januari 2025 | 06:50 WIB
DIRATAKAN: Alat berat sedang meratakan salah satu bangunan di lahan yang dimenangkan PT Haikal Cipta Perkasa, di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Sawangan, Depok, Kamis (30/1). (FAHMI/RADAR DEPOK)
DIRATAKAN: Alat berat sedang meratakan salah satu bangunan di lahan yang dimenangkan PT Haikal Cipta Perkasa, di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Sawangan, Depok, Kamis (30/1). (FAHMI/RADAR DEPOK)

“Karena sudah putusan berkekuatan hukum tetap, adapun akses masuk jalan ini, PT Indolindo merupakan pihak yang dalam perkara. Hanya saja dalam proses perkara itu berjalan, ada pembangunan perumahan yang mereka serah terimakan objek sengketa tersebut dibuat jadi pasung-pasung sebagai jalan,” beber dia.

Di lokasi yang sama, Juru Sita PN Depok, Kurnia Imam Risnandar menjelaskan, eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan penetapan dari PN Depok. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Depok Sampai PK, yang dimenangkan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa.

“Total luas lahan yang dieksekusi PN Depok mencapai 6,3 hektar di sepanjang Jalan Abdul Wahab,” singkat dia.

(FAHMI/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus

Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menegaskan, kehadiran personel polisi untuk mengamalkan proses eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

“Saat ini saya ditugaskan untuk melakukan pengamanan dalam rangka pengosongan lahan oleh PN Depok,” ungkap Fauzan.

Meski sempat terjadi penolakan dari penghuni bangunan di lahan tersebut, proses eksekusi berjalan lancar.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X