“Karena sudah putusan berkekuatan hukum tetap, adapun akses masuk jalan ini, PT Indolindo merupakan pihak yang dalam perkara. Hanya saja dalam proses perkara itu berjalan, ada pembangunan perumahan yang mereka serah terimakan objek sengketa tersebut dibuat jadi pasung-pasung sebagai jalan,” beber dia.
Di lokasi yang sama, Juru Sita PN Depok, Kurnia Imam Risnandar menjelaskan, eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan penetapan dari PN Depok. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Depok Sampai PK, yang dimenangkan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa.
“Total luas lahan yang dieksekusi PN Depok mencapai 6,3 hektar di sepanjang Jalan Abdul Wahab,” singkat dia.
Baca Juga: Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus
Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menegaskan, kehadiran personel polisi untuk mengamalkan proses eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
“Saat ini saya ditugaskan untuk melakukan pengamanan dalam rangka pengosongan lahan oleh PN Depok,” ungkap Fauzan.
Meski sempat terjadi penolakan dari penghuni bangunan di lahan tersebut, proses eksekusi berjalan lancar.***
Artikel Terkait
Hasbullah Rahmad Minta Pemprov Jawa Barat Subsidi SPP Siswa Miskin Agar Ijazah Tak Disandera Sekolah
Sempat Ditahan, Puluhan Ijazah Siswa SMKN 3 Depok Dikembalikan Tanpa Pungutan Biaya
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Cabul RK Diputuskan 31 Januari
Rumah Anggota Polisi di Depok Disatroni Rampok, Pelaku Terekam CCTV Bawa Pistol
Stok Minyak Sayur Kemasan Langka di Kota Depok, Kok Bisa? Ternyata Ini Biang Keladinya
Innalillahi, Bocah 11 Tahun Tenggelam di Situ Asih Pulo Depok
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan