Bahkan, Andry Eswin juga menegaskan, dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.
Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu,” ungkapnya.***
Artikel Terkait
Rumah Anggota Polisi di Depok Disatroni Rampok, Pelaku Terekam CCTV Bawa Pistol
Stok Minyak Sayur Kemasan Langka di Kota Depok, Kok Bisa? Ternyata Ini Biang Keladinya
Innalillahi, Bocah 11 Tahun Tenggelam di Situ Asih Pulo Depok
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan
Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus
Miliki Enam Alat Puja Bhakti, 500 Umat Khonghucu Sembahyang Penuhi Vihara Gayatri Kota Depok
Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok Sekarang Ditangan RT RW? Begini Pandangan Pengamat hingga Anggota Dewan