Minggu, 21 Desember 2025

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Depok, Supian-Chandra Tinggal Dilantik

- Rabu, 5 Februari 2025 | 06:50 WIB
Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih, Supian Suri – Chandra Rahmansyah
Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih, Supian Suri – Chandra Rahmansyah

RADARDEPOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (4/2) mengumumkan keputusan penting terkait sengketa Pilkada Depok.

Dalam sidangnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan terhadap hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.

Putusan ini merupakan hasil dari rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, di mana MK menyimpulkan bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebut beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Gas 3 Kilogram Sulit Dicari, Bahlil Lahadalia Sebut Biar Tidak Mahal Harganya

Ketua MK, Suhartoyo, secara langsung membacakan keputusan tersebut, yang membuat pasangan calon nomor urut satu tersebut tidak dapat mengajukan permohonan serupa di masa depan.

Salah satu permohonan pencabutan gugatan yang kembali dikabulkan oleh MK adalah perkara sengketa Pilkada Depok. Permohonan pencabutan perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo, Selasa (4/2).

Baca Juga: Murah tapi Sengsara Nyari Gas 3 Kilogram di Depok, Pertamina Bilang Gini

Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot) Depok tersebut.

Dengan penetapan ini, maka pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok nomor urut satu Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Rafiq tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga memastikan MK akan mengembalikan salinan permohonan gugatan kepada pemohon melalui bagian kepaniteraan.

Baca Juga: Murah tapi Sengsara Nyari Gas 3 Kilogram di Depok, Pertamina Bilang Gini

“Permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum, dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Saldi.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah mencabut permohonan gugatan mereka terhadap hasil Pilkada Depok, yang semakin menguatkan keputusan MK pada hari ini.

Menurut Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan, keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut diambil sebelum sidang perdana 8 Januari 2025. Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang terkait sengketa pilkada di kota tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X