Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam isu efisiensi. Menurut dia, pembekalan yang menghabiskan puluhan miliar rupiah tidak sejalan dengan narasi penghematan.
’’Seharusnya pemerintah itu konsisten. Itu aja deh. Kalau memang mau efisiensi, ya efisiensi,’’ ujarnya.
Lina sejak awal melihat kebijakan efisiensi pemerintah tidak konsisten. Dia mencontohkan, dalam pemangkasan anggaran, ada lembaga-lembaga yang dikecualikan, misalnya DPR.
Baca Juga: Kehadiran Klinik Asasta Tunjang Kualitas Kesehatan Karyawan PDAM, Tersedia Dokter Spesialis
Sikap pemerintah yang tidak konsisten akan memicu kecemburuan. ’’Konsistensi untuk seorang pembuat kebijakan itu penting,’’ imbuhnya.
Dalam kegiatan retret kepala daerah, Lina juga mempertanyakan durasi waktu yang sampai delapan hari dan berpotensi membuat dana bengkak.
Padahal, di era sekarang, sosialisasi bisa dilakukan secara daring. Karena itu, untuk menghemat, bisa saja sosialisasi untuk sebagian materi disampaikan secara daring.
Baca Juga: Waspada! Jalan Nasional di Depok Banyak Lubang, Dewan Jawa Barat Hasbullah Bilang Gini
Lebih lanjut, agar efisien, dia juga menyarankan agar retret dilaksanakan dengan konsep mandiri. Artinya, kepala daerah atau wakilnya tidak perlu membawa ajudan. ’’Kalau semua nanti ajudannya yang ngerjain, buat apa,’’ tegasnya.
Jika kepala daerah menghabiskan puluhan miliar untuk pembekalan, nasib berbeda dialami guru non-PNS di Kementerian Agama yang terancam kehilangan insentif.
Informasi itu tertuang dalam surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tertanggal 11 Februari. Dalam surat tersebut, anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mengalami pengurangan Rp 11,4 triliun lebih.
Baca Juga: Menanti Tuah Efisiensi Rp306,6 Triliun Presiden Prabowo
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kuota efisiensi untuk pembayaran insentif guru PAI non-PNS sebesar 100 persen. Dengan demikian, anggaran untuk membayar insentif guru PAI non-PNS terancam tidak ada sama sekali.
Kuota efisiensi sebesar 100 persen juga berlaku pada pos anggaran insentif untuk ustad di lembaga pendidikan pesantren. Berikutnya, untuk layanan perkantoran di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), ditetapkan kuota efisiensinya sebanyak 60 persen.
Lalu, kuota efisiensi bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mencapai 60 persen.
Artikel Terkait
Waduh! Guru Honorer Se-Depok Belum Gajian, Ini Penyebabnya
137 Siswa SMKN 1 Depok Bisa Gagal SNBP, Ratusan Siswa Geruduk Sekolah Tuntut Tanggungjawab
Ole Romeny Tak Sabar Gedor Australia, Ini Profil Singkatnya!
Puncak HPN Dirayakan di Tiga Provinsi, Ini Pesannya
Parah! Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipotong, Alokasi Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun
Hasil Raker: Radar Depok Siap Hadapi Tantangan 2025 di Kota Depok
Pengacara Desak KPK Beri Izin Agustiani Tio Fridelina Berobat ke China