Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektar bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia.
Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, pihak pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat menguasai lahan warga termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.
Baca Juga: PT Indofermex Depok Akui Pengolahan Ragi Bocor, Klaim Tidak Ada Bahan Berbahaya
"Benar selama ini ada terjadi penawaran transaksi jual beli tanah warga dengan pihak Perusahaan. Namun dilakukan dengan cara yang tidak wajar dan penuh intimidasi dengan memperalat perangkat negara. Mulai dari level bawah jajaran pemerintahan desa, lembaga penegak hukum Kepolisian dan Peradilan,” ucap Abraham Samad.
Carlie Candra salah satu korban mengaku dirinya sempat dipenjara 2 bulan. Bahkan sekarang ini masih berstatus tersangka hanya karena dirinya bertahan tidak mau menjual tanahnya kepada PIK 2.
"Sampai kapan negara ini begini Pak,’’ ujarnya kepada Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid dan Uli Parulian Sihombing sebagai anggota Komnas HAM.***
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret, 1 Syawal 31 Maret
Limbah PT Indofermex Mengalir Sampai Jauh, Warga Sukmajaya Depok Demo Serukan Empat Tuntutan
Piala Asia U-20: Iran vs Indonesia, Kesit Budi Handoyo: Peluang Menang Tetap Ada
Langkah Polres Bengkayang dalam Ketahanan Pangan Nasional : Genjot Produktivitas Jagung, Terapkan Inovasi Pupuk Mikroba Google
Depok Perdana Terima Program MBG, Transformasi Gizi Anak Bangsa
Pelunasan Ongkos Haji Dimulai Hari Ini, Tanggungan CJH Rp 60,9 Juta