Senin, 22 Desember 2025

Peringatan BMKG: Awas Bencana Susulan di Depok, Komisi A Perketat Pengawasan Perizinan

- Rabu, 5 Maret 2025 | 07:20 WIB
Longsor terjadi di Perum Dpalace RW 6 Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Depok. (AGNESIA/RADAR DEPOK)
Longsor terjadi di Perum Dpalace RW 6 Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Depok. (AGNESIA/RADAR DEPOK)

"Banyak masyarakat memberikan kritik, saran, dan masukan pada kami, bahwasannya dari sisi perizinan yang mereka ketahui bahwa kegiatan pembangunan perumahan yang ada di wilayah mereka, terkadang tidak jelas pengawasan dari pemerintah kota maupun aparat setempat," jelas Edi Masturo kepada Radar Depok.

Menurut Edi Masturo, ketidakjelasan soal perizinan dan pengawasan itu justru menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti saat ini terjadi bencana banjir hingga longsor, karena pembangunan tidak mematuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga: Gerak Cepat! 100 Hari Kerja Walikota Depok Supian Suri Fokus Kesehatan Gratis hingga Kendalikan Inflasi

"Sehingga, masukan masukan tersebut sangat berarti buat kami di Komisi A, untuk memperketat sisi pengawasan perizinan, dan selanjutnya ada beberapa masukan terkait dengan tugas dan fungsi," tutur Edi Masturo.

Apalagi, kata Edi Masturo, tidak sedikit klaster yang dibangun pada lokasi yang tidak seharusnya. Hal itu membuat terhambatnya aliran air, karena drainase tidak berfungsi dengan baik.

"Karena penataan dari hulu ke hilirnya tidak nyambung, dan tidak terkoneksi, sehingga membuat lingkungan mereka banjir. Nah, inilah dampak dampak dari sisi lemahnya pengawasan kita terhadap perizinan," ujar Edi Masturo.

Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem di Depok Hingga 10 Maret

Merespon keluhan itu, Edi Masturo menjelaskan, Komisi A DPRD Kota Depok akan fokus pada sisi perizinannya.

Selain itu, mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

"Akan lebih kita fokuskan ke perizinan, terutama kegiatan kegiatan yang bersifat komersial. Kita akan mengawasi secara ketat terkait dengan GSS, GSB, dan lain sebagainya. Nah, itu salah satu bentuk fungsi kita dari sisi pengawasan perizinan," tegas Edi Masturo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X