RADARDEPOK.COM – Plang PT Artha Eka Global Asia sudah tak terpampang lagi di Jalan Tole Iskandar No75, RT1/RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
PT Artha Eka Global Asia merupakan salah satu produsen Minyakita yang terbukti melanggar aturan ketentuan takaran telah menutup pabriknya di Kota Depok. Diketahui produsen tersebut sudah pindah ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pantauan Harian Radar Depok di lokasi, pada Senin (10/3). Hanya terdapat satu perusahaan yang bergerak di bidang logistik, dan tertutup rapat pagar besi berwarna biru, dengan penjagaan yang cukup ketat.
Baca Juga: Elly Farida Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Serap Aspirasi Warga Depok di Cilodong
Terlihat, di salah satu kawasan gudang tersebut juga sudah terdapat garis polisi yang melintang menutupi satu bangunan. Kuat dugaan, itu bekas digunakan PT Artha Eka Global Asia, untuk memproduksi Minyakita.
Ketika dikonfirmasi, pihak kemananan kawasan tersebut, berinisial D membenarkan, PT Artha Eka Global Asia sudah tak lagi berada di tempat tersebut atau sudah memutus penyewaan gedung tersebut, sejak pertengahan 2024.
“Sudah pindah, sejak setahun lalu, saya tidak ada info pindah kemana, saya tahunya sudah tidak ada disini,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (10/3).
Sebelum permasalahan ini mencuat, D mengatakan, PT Artha Eka Global Asia juga pernah tersandung kasus izin produksi yang tidak ada.
“Sebelum ini, perusahaan tersebut juga pernah ada masalah tidak ada izin produksi, terakhir info yang saya dapat sebelum pindak lokasi, PT Artha Eka Global Asia mengaku tidak bermain di produksi minyak lagi,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua RT1/19 Kelurahan Sukamaju, Johan mengaku kaget mendengar kabar PT Artha Eka Global Asia tersandung kasus dalam mengurangi takaran Minyakita, bersama perushaan produsen lainya dibeberapa tempat.
Baca Juga: Delapan Titik Bencana Susulan Terjang Depok, Ini Lokasinya
“Saya baru tahu kemarin, pihak kepolisian dari Bareskrim Polri meminta pendampingan dalam memberikan garis polisi pada lokasi tersebut,” ungkap dia.
Johan Menjelaskan, bekas gedung PT Artha Eka Global Asia di pasang garus polisi pada (9/2) pukul 23:00 WIB, yang sebelumnya dilakukan juga penyitaan beberapa barang bukti, seperti alat produksi dan timbangan serta lainya.
“Selain penyitaan barang bukti, saya tahu juga ada penangkapan salah satu penanggung jawab PT Artha Eka Global Asia di lokasi tersebut pada hari yang sama,” ujar dia.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Depok Dukung Penuh Program Pemkot, Salah Satunya Bangun Rumah Sakit Ginjal
Gerebek Home Industry Sinte: Polisi Tangkap Peracik dan Penjual di Depok
Kanwil DJP Jawa Barat III dan IPB University Perkuat Kerja Sama Perpajakan
Pelaku Tawuran di Depok Bakal Ditahan Selama Ramadan, Bebas Setelah Lebaran Lewat 1 Pekan!
Banjir Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Sebabkan Kerugian Rp5 Triliun, Kadin Desak Mitigasi Jangka Panjang!
Baznas Kota Depok Alokasikan Dana Rp1 Miliar untuk UMKM
Dishub Depok Bakal Kembangkan Sejumlah Terminal, Ini Konsepnya