Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.
Baca Juga: Cing Ikah Resmi Jabat Ketua TP PKK Kota Depok, Tabulampot jadi Program Prioritas
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.***
Artikel Terkait
Elly Farida Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Serap Aspirasi Warga Depok di Cilodong
Delapan Titik Bencana Susulan Terjang Depok, Ini Lokasinya
BNPB Perpanjang Modifikasi Cuaca, Bogor, Depok dan Bekasi Siap Tangani Banjir dengan Anggaran Rp500 Miliar
Fraksi PKS DPRD Depok-Polres Metro Bersinergi, Bahas Kemacetan hingga Keamanan Kota
Nasib Terminal Depok Metro Stater Masih Gantung, Walikota Supian Suri: Lagi Dievaluasi
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Kuat Dugaan Terkait Bank BUMD
Bareskrim Sita Alat Produksi Minyakita di Cilodong Depok, PT Artha Eka Global Asia Pindah ke Karawang Pertengahan Tahun 2024