Minggu, 21 Desember 2025

Awas Salah Beli! Minyakita Peracik di Depok Beredar di Jabodetabek, Tersebar Sejak Februari 2025

- Kamis, 13 Maret 2025 | 06:40 WIB
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180  (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Fakta baru menyeruak. Aksi curang menyunat takaran Minyakita yang dibuat di Jalan Tole Iskandar No75 Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, ternyata beredar luas di wilayah Jabodetabek.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami praktik curang PT Arka EKa Global Asia (PT Aya Rasa Nabati) ini setelah produk yang tidak sesuai takaran.

“Yang jelas cukup banyak Minyakita di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Bentuk Tim Monitor Banjir, Ada Sampah Langsung Angkut!

Bareskrim Polri terus menelusuri peredaran Minyakita yang tidak memenuhi standar isi kemasan. Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan menginformasikan perkembangan terbaru dari kasus ini.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatgas Pangan Polri pun memastikan seluruh jajarannya akan melakukan pengecekan di pasar-pasar guna mencegah praktik serupa.

Baca Juga: Dikit Lagi Radardepok.com Terverifikasi Dewan Pers

Tidak hanya ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Sony Hendro mengaku, telah membeli sampel minyakita dari Pasar Tugu dan Pasar Cisalak untuk diuji tim dari UPT Meteorologi, yang memiliki kewenangan serta peralatan untuk melakukan pengecekan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Tidak Terlalu Penting, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bilang Gini Soal Papan Tulis Interaksi di Depok

“Kami membeli minyak yang kemasan botol dan kemasam pouch. Dari pengecekan menunjukkan ada ketidaksesuaian pada kemasan botol. Minyak pada kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter (1000 mili) ternyata hanya berisi sekitar 800 mili. Sementara untuk kemasan pouch sesuai takaran," jelas Sony Hendro kepada Radar Depok, Rabu (12/3).

Sony Hendro mengatakan, temuan minyak yang tidak sesuai tersebut berasal dari PT Arka EKa Global Asia. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menindak pedagang yang menjual produk tersebut.

"Kami hanya dapat melaporkan hasil pengujian dan merekomendasikan tindakan yang perlu diambil. Namun, kewenangan untuk menindak lebih lanjut ada pada instansi terkait," kata Sony Hendro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X