RADARDEPOK.COM – Fakta baru menyeruak. Aksi curang menyunat takaran Minyakita yang dibuat di Jalan Tole Iskandar No75 Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, ternyata beredar luas di wilayah Jabodetabek.
Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami praktik curang PT Arka EKa Global Asia (PT Aya Rasa Nabati) ini setelah produk yang tidak sesuai takaran.
“Yang jelas cukup banyak Minyakita di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).
Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Bentuk Tim Monitor Banjir, Ada Sampah Langsung Angkut!
Bareskrim Polri terus menelusuri peredaran Minyakita yang tidak memenuhi standar isi kemasan. Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan menginformasikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatgas Pangan Polri pun memastikan seluruh jajarannya akan melakukan pengecekan di pasar-pasar guna mencegah praktik serupa.
Baca Juga: Dikit Lagi Radardepok.com Terverifikasi Dewan Pers
Tidak hanya ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Sony Hendro mengaku, telah membeli sampel minyakita dari Pasar Tugu dan Pasar Cisalak untuk diuji tim dari UPT Meteorologi, yang memiliki kewenangan serta peralatan untuk melakukan pengecekan tersebut.
“Kami membeli minyak yang kemasan botol dan kemasam pouch. Dari pengecekan menunjukkan ada ketidaksesuaian pada kemasan botol. Minyak pada kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter (1000 mili) ternyata hanya berisi sekitar 800 mili. Sementara untuk kemasan pouch sesuai takaran," jelas Sony Hendro kepada Radar Depok, Rabu (12/3).
Sony Hendro mengatakan, temuan minyak yang tidak sesuai tersebut berasal dari PT Arka EKa Global Asia. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menindak pedagang yang menjual produk tersebut.
"Kami hanya dapat melaporkan hasil pengujian dan merekomendasikan tindakan yang perlu diambil. Namun, kewenangan untuk menindak lebih lanjut ada pada instansi terkait," kata Sony Hendro.
Artikel Terkait
Elly Farida Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Serap Aspirasi Warga Depok di Cilodong
Delapan Titik Bencana Susulan Terjang Depok, Ini Lokasinya
BNPB Perpanjang Modifikasi Cuaca, Bogor, Depok dan Bekasi Siap Tangani Banjir dengan Anggaran Rp500 Miliar
Fraksi PKS DPRD Depok-Polres Metro Bersinergi, Bahas Kemacetan hingga Keamanan Kota
Nasib Terminal Depok Metro Stater Masih Gantung, Walikota Supian Suri: Lagi Dievaluasi
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Kuat Dugaan Terkait Bank BUMD
Bareskrim Sita Alat Produksi Minyakita di Cilodong Depok, PT Artha Eka Global Asia Pindah ke Karawang Pertengahan Tahun 2024