RADARDEPOK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Polri pun diminta menanggani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
“Kami mengecam keras. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak justru telah melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada Jawa Pos, kemarin (12/3).
Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Bentuk Tim Monitor Banjir, Ada Sampah Langsung Angkut!
Dian melanjutkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku pun dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ancaman hukuman pidana tersebut, tambah Dian, dapat diperberat hingga sepertiga kali apabila pelaku merupakan orang tua, wali, anggota keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Kasus tersebut berawal dari laporan Kepolisian Federal Australia kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yang kemudian berkirim surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Baca Juga: Dikit Lagi Radardepok.com Terverifikasi Dewan Pers
Isi laporan dari Australia itu menyebutkan bahwa ada video kekerasan seksual terhadap anak yang diunggah di situs pornografi yang berbasis di negara tetangga tersebut.
Kasus ini kemudian ditarik oleh Divpropam Mabes Polri. Namun, hingga kemarin, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim tidak merespons upaya konfirmasi dari Jawa Pos, baik melalui pesan singkat maupun telepon. Begitu pula dengan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Korbannya adalah tiga bocah perempuan berusia 14, 12, dan 3 tahun. Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, mengaku pihaknya telah berkoordinasi dan memberikan pendampingan kepada ketiga korban dan keluarganya. Pendampingan ini dilakukan bersama UPTD PPA Provinsi NTT dan UPTD PPA Kota Kupang.
Adanya kasus ini, ujar Dian, menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih belum maksimal. Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pelaporan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Tak kalah penting, lanjut dia, perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital, harus diberikan secara maksimal.
Negara, lewat pemerintah daerah dan kementerian terkait, harus hadir untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung. Termasuk, memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi.
Artikel Terkait
Elly Farida Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Serap Aspirasi Warga Depok di Cilodong
Fraksi PKS DPRD Depok-Polres Metro Bersinergi, Bahas Kemacetan hingga Keamanan Kota
Nasib Terminal Depok Metro Stater Masih Gantung, Walikota Supian Suri: Lagi Dievaluasi
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Kuat Dugaan Terkait Bank BUMD
Bareskrim Sita Alat Produksi Minyakita di Cilodong Depok, PT Artha Eka Global Asia Pindah ke Karawang Pertengahan Tahun 2024
Dewan Depok Gerry: 100 Hari Kerja Prabowo Gibran Berpihak Ke Rakyat
Cing Ikah Resmi Jabat Ketua TP PKK Kota Depok, Tabulampot jadi Program Prioritas