Minggu, 21 Desember 2025

Korban Kapolres Ngada Tiga Bocah Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual, Dilaporkan Kepolisian Australia

- Kamis, 13 Maret 2025 | 08:40 WIB
ilustrasi pelecehan. Jawa Pos
ilustrasi pelecehan. Jawa Pos

“Rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban juga harus diberikan secara komprehensif dengan melibatkan tenaga profesional,” ujarnya.

Desakan Pencopotan

Dari Kota Kupang, Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia NTT, Ana Wahi Kolin, Sekretaris Maria Margareta Bhubhu, dan anggota melakukan pertemuan dengan gabungan komisi DPRD NTT di ruang Komisi V untuk membahas persoalan tersebut kemarin. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo.

Yohanes Rumat dengan tegas mendesak Kapolri segera memecat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Juga, mencopot Kapolda NTT Irjenpol Daniel Tahi Monang Silitonga karena dianggap tidak mampu mengawasi anggotanya sehingga melakukan kejahatan transnasional.

Baca Juga: Wow! Harga Minyakita di Depok di Atas HET Masih Beredar

“Kami juga mendesak DPRD NTT memanggil Kapolda NTT untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di bawah umur oleh Kapolres (nonaktif) Ngada serta dugaan penggunaan narkoba oleh sejumlah aparat kepolisian di tubuh lembaga Polda NTT, termasuk Polres Ngada,” katanya.

Dilakukan di Hotel

Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kota Kupang, Selasa (11/3), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombespol Patar Silalahi menyebutkan bahwa korban anak yang mengalami kekerasan seksual berusia 3 tahun.

Dengan merujuk data dari Divhubinter Polri dalam surat, Patar menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kupang. “Beberapa rangkaian saksi yang kami periksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyelidikan,” ujar Patar.

Baca Juga: Distributor Minyakita di Depok Tersangka, Diduga Kurangi Volume hingga 20 Persen

Patar membenarkan bahwa Divhubinter Polri mendapat laporan dari Kepolisian Federal Australia. “Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X