Senin, 22 Desember 2025

ASN Depok Libur 11 Hari Selama Lebaran, Pegawai Dilarang WFA

- Jumat, 14 Maret 2025 | 07:10 WIB
Suasana ASN Depok memasuki jam padat kerja di Balaikota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Suasana ASN Depok memasuki jam padat kerja di Balaikota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Tito Ahmad Riyadi juga memastikan, ASN boleh menambah liburnya Idul Fitri, dengan memanfaatkan hak cuti yang dimilikinya.

“Boleh saja itu kan hak pegawai dan selagi diizinkan oleh pimpinan perangkat daerahnya masing-masing,” ujar dia.

Tito Ahmad Riyadi berharap, para ASN bisa memanfaatkan libur dan cuti bersama yang diberikan pemerintah semaksimal mungkin pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, untuk melakukan silaturahmi.

Baca Juga: Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Sidak MinyaKita ke Pasar Sukatani Depok : Ditemukan Tidak Sesuai Takaran, Harga Diatas HET

“Kita berharap, para ASN hanya bisa memanfaatkan jata cuti bersama yang diberikan pemerintah,” kata dia.

Menurut dia, Jika ASN tidak mengikuti aturan tersebut atau memperpanjang liburnya tanpa keterangan, sanksi akan menantinya. “Jika tanpa keterangan memperpanjang liburnya, akan dikenakan sanksi disiplin,” tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X