Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Tito Ahmad Riyadi juga memastikan, ASN boleh menambah liburnya Idul Fitri, dengan memanfaatkan hak cuti yang dimilikinya.
“Boleh saja itu kan hak pegawai dan selagi diizinkan oleh pimpinan perangkat daerahnya masing-masing,” ujar dia.
Tito Ahmad Riyadi berharap, para ASN bisa memanfaatkan libur dan cuti bersama yang diberikan pemerintah semaksimal mungkin pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, untuk melakukan silaturahmi.
“Kita berharap, para ASN hanya bisa memanfaatkan jata cuti bersama yang diberikan pemerintah,” kata dia.
Menurut dia, Jika ASN tidak mengikuti aturan tersebut atau memperpanjang liburnya tanpa keterangan, sanksi akan menantinya. “Jika tanpa keterangan memperpanjang liburnya, akan dikenakan sanksi disiplin,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Walikota Depok Supian Suri Bentuk Tim Monitor Banjir, Ada Sampah Langsung Angkut!
Walikota Depok Supian Suri Angkut Sampah, Kasatpol PP Salut
Pemkot Depok Evaluasi Papan Tulis Interaktif yang Disentil Gubernur Dedi Mulyadi
Cair Pekan Depan! THR 6.900 ASN Depok Rp67,3 Miliar, Anggaran Naik Rp5 Miliar
Awas Salah Beli! Minyakita Peracik di Depok Beredar di Jabodetabek, Tersebar Sejak Februari 2025
Korban Kapolres Ngada Tiga Bocah Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual, Dilaporkan Kepolisian Australia