RADARDEPOK.COM–Pemkot Depok memastikan tidak akan menerapkan fleksibilitas jam masuk kerja ASN Depok, untuk bekerja di mana saja atau atau work from anywhere (WFA) pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 060/132/Org/2025, yang menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap melaksanakan tugas kedinasan secara normal, pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca Juga: Sinopsis Film Penjagal Iblis Dosa Turunan, Segera Tayang di Bioskop
Artinya, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan selama ramadan. Surat edaran tersebut telah dikeluarkan oleh Walikota Depok, Su[ian Suri pada 19 Maret 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menerangkan, keputusan tersebut diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Resep Nastar Keju, Enak dan Lumer di Mulut
“Seluruh ASN tetap bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tanpa adanya kebijakan WFA,” tutur Rahman Pujiarto, Minggu (23/3).
Salah satu alasan kebijakan itu diterapkan, sambung Rahman Pujiarto, karena kehadiran pegawai di kantor sangat diperlukan agar pelayanan lebih maksimal. Sebab, Kota Depok memiliki beban pelayanan publik yang cukup tinggi.
“Pelayanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi dengan baik. Kami tidak ingin ada gangguan dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administratif, kesehatan, dan keamanan,” kata Rahman Pujiarto.
Baca Juga: Target Demokrat Depok : 10 Kursi di Pileg Mendatang, Gaungkan Supian Suri Dua Periode
Oleh karena itu, kata Rahman Pujiarto, semua ASN di lingkungan Pemkot Depok harus tetap menjalankan tugasnya di kantor. Selain itu, setiap unit kerja juga diwajibkan untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, guna meningkatkan efisiensi kerja.
“Kami juga memastikan, bahwa setiap perubahan jadwal atau kebijakan layanan akan diinformasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi. Baik secara daring maupun luring,” terang Rahman Pujiarto.
Padahal beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah mengeluarkan surat edaran terkait flexible working arrangement untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ASN bisa kerja dari mana saja ini dilakukan untuk memecah volume pemudik nantinya.
Sebagai informasi, flexible working arrangement adalah pengaturan kerja yang memberikan karyawan kebebasan untuk mengatur jadwal dan lokasi kerja mereka masing-masing.
Artikel Terkait
Kebijakan Baru! ASN Kerja di Kantor Cuma Tiga Hari : Masih Tunggu Instruksi Walikota Depok
Pelayanan di Kantor Pemerintah Kota Depok Sampai Jam 2 Siang, ASN Masuk Kerja Pukul 06:30 WIB
Cair Pekan Depan! THR 6.900 ASN Depok Rp67,3 Miliar, Anggaran Naik Rp5 Miliar
ASN Depok Libur 11 Hari Selama Lebaran, Pegawai Dilarang WFA
Petugas Kesehatan dan Kebencanaan Tak Bisa WFA, Begini Alasannya