Baca Juga: Ramadan Berkah, Nasdem Kota Depok Gandeng Chandra Rahmansyah Santunan hingga Buka Puasa
“Jadi sudah diterbitkan surat edaran dari Kementerian PANRB nomor 2 tahun 2025, bahwa flexible working arrangement itu ditetapkan mulai 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Kebijakan Baru! ASN Kerja di Kantor Cuma Tiga Hari : Masih Tunggu Instruksi Walikota Depok
Pelayanan di Kantor Pemerintah Kota Depok Sampai Jam 2 Siang, ASN Masuk Kerja Pukul 06:30 WIB
Cair Pekan Depan! THR 6.900 ASN Depok Rp67,3 Miliar, Anggaran Naik Rp5 Miliar
ASN Depok Libur 11 Hari Selama Lebaran, Pegawai Dilarang WFA
Petugas Kesehatan dan Kebencanaan Tak Bisa WFA, Begini Alasannya