Baca Juga: Sekolah Bantah Oknum Gurunya Berbuat Asusila Kepada Belasan Siswa, Walikota Bilang Gini
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, Ade Supriyatna menegaskan, akan segera memanggil pihak bersangkutan, termasuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan pimpinan atau guru yang berada di sekolah tersebut.
“Saya sudah mengamanatkan ke pimpinan Komisi D DPRD Depok, untuk segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak bersangkutan agar ada kebijakan korektif dan preventif,” kata dia.
Selain itu, Ade Supriyatna juga sangat mendukung langkah Pemkot Depok yang ingin membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kota Depok, guna menekan angka kasus serupa di Depok.
Baca Juga: 80 Rumah Terendam di Depok, 50 Jiwa Diungsikan
“Jika sudah memenuhi ketentuan, pastinya saya mendukung untuk didirikan, sebagai bagian dari cluster perlindungan anak dalam gugus tugas kota layak anak,” tutur dia.
Perlu diketahui sebelumnya, dunia pendidikan di Kota Depok dibuat gempar. Guru yang seharusnya membimbing siswa menimba ilmu. Ini malah melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak muridnya.
Belasan siswi di sekolah dasar (SD) swasta Cimanggis, Depok disebut-sebut menjadi korban pelecehan seksual oknum guru. Dugaan itu kali pertama mencuat setelah diungkap salah seorang saksi.
Baca Juga: Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cijago Depok, Satu Orang Terluka
Saksi MWR menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Agustus 2024. Pada saat itu ada 14 korban dari kelas 6, tapi yang berani mengaku hanya 11.
“Dari 11 anak ini merasa si guru meraba, memeluk dari belakang dan kena di area payudaranya. Payudara si anak," kata MWR saat dikonfirmasi.
Menurutnya, salah satu korban sudah melapor ke orang tua dan telah diadukan ke pihak sekolah. Akhirnya sekolah, yayasan, orang tua, dan komite bertemu untuk menyelesaikan kasus ini," jelas MWR.
Baca Juga: Jelang HUT Depok, Walikota Instruksi Penataan Wilayah
Sayangnya, kata MWR, oknum guru di Depok yang diduga melakukan tindak asusila tersebut tidak juga mendapatkan sanksi tegas.
"Hanya disampaikan akan diberikan SP dan surat pernyataan. Kalau seandainya satu waktu terjadi lagi, si oknum guru akan diberhentikan. Tapi ternyata sampai kejadian, sampai sekarang surat itu tidak ada," kata dia.***
Artikel Terkait
565.347 Kendaraan Masih Nunggak Pajak di Depok, Rp27 Miliar Sudah Masuk Pendapatan Daerah
Oknum Guru SD Swasta di Depok Asusila Belasan Siswa, Orang Tua Takut Lapor Polisi
Depok Diterjang Banjir Usai Hujan! 12 Titik Terendam Ada yang Mencapai 1 Meter, Ini Lokasinya
DP3AP2KB Selidiki Oknum Guru Asusila di Depok, Disdik Panggil Kepala Sekolah
Peluncuran Program Depok Sayang Ama Emak, Walikota Supian Suri : Wujud Penghormatan Bagi Para Lansia
Mutasi Kendaraan ke Depok Gratis, Pemutihan Diperpanjang Sampai 30 Juni
Gempar Kasus Guru Asusila, Walikota Depok Bakal Bentuk KPAI Tingkat Daerah