Senin, 22 Desember 2025

Waspada! Jajanan Mengandung Babi Beredar, Minimarket Depok Klaim Sudah Tarik Produk, MUI Rabu Rapat

- Senin, 28 April 2025 | 07:05 WIB
BERDAGANG : Salah satu karyawan minimarket di Kota Depok menunjukan marshmallow yang aman dari unsur babi, Minggu (27/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
BERDAGANG : Salah satu karyawan minimarket di Kota Depok menunjukan marshmallow yang aman dari unsur babi, Minggu (27/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

“Kami sudah menarik dua peredaran dua jenis marshmallow yang diduga mengandung unsur babi. Semua cabang minimarket kami juga sudah diinstruksikan begitu. Artinya, dapat dipastikan marshmallow yang dipajang di etalase kami sudah dipastikan halal,” kata AN.

Terpisah, Ketua Bidang Fatwa MUI Depok, Muhammad Abdul Mujib mengatakan, beredarnya jajanan yang mengandung unsur babi tersebut, bisa saja terjadi karena pada saat proses uji laboratoriumnya tidak sesuai dengan bahan-bahan yang dijajakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Film Angkara Murka, Misteri Hilangnya Pekerja Tambang

“Ketika uji lab mereka menggunakan bahan-bahan yang halal. Bisa jadi seperti itu. Kemudian pada saat uji massal, bisa jadi bahan yang digunakan juga ternyata bukan dari unsur babi. Itu bisa jadi juga. Tetapi bisa jadi ada yang main antara oknum-oknum pemberi label halal, agar produk tetap bisa dipasarkan. Ini baru praduga ya,” tutur Abdul Mujib.

Adanya temuan tersebut, Abdul Mujib meminta, agar pihak terkait untuk segera menarik seluruh peredaran makanan di Kota Depok, yang mengandung unsur babi namun memiliki label halal. Mengingat Depok sebagai salah satu mayoritas pemeluk Agama Islam terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Nantikan Akting Arya Saloka di Film Dendam Malam Kelam, Segera di Bioskop

“Kalau saran saya, hal-hal yang kemungkinan mengandung unsur babi ya harus ditarik. Apalagi berlabel halal,” tegas Abdul Mujib.

Menaindaklanjuti hal ini, Abdul Mujib mengungkapkan, MUI Kota Depok akan membahas hal ini pada rapat yang akan berlangsung pada Rabu (30/4), terkait berbagai hal yang harus diantisipasi agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Ini akan kami bahas di dalam rapat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelas Abdul Mujib.

Baca Juga: Bikin Selera Makan Makin Nikmat, Ayo Coba Bikin Plecing Kangkung yang Enak Ini di Rumah

Di sisi lain, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengatakan, penindakan dan sanksi terhadap produsen atau impor jajanan mengandung babi berlabel halal dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Tindak lanjutnya oleh BPJPH. Itu domainnya mereka,” jelas Taruna Ikrar.

Perihal jumlah temuan jajanan berlabel halal mengandung unsur babi, Taruna Ikrar mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan sembilan produk marshmallow mengandung unsur babi.

Baca Juga: Harapan Qori Hatmalina di HUT ke 26 Kota Depok : Pelayanan Merata hingga Pemulihan Ekonomi dengan Perkuat UMKM

“Temuan ini merupakan hasil rutin BPOM soal keamanan pangan. Termasuk kesesuaian label halal. Kandungan babi dibuktikan melalui uji lab,” terang Taruna Ikrar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X