RADARDEPOK.COM – Wali murid dan siswa SDN Utan Jaya, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dilanda kecemasan.
Selasa (6/5), ahli waris kembali gembok sekolah. Alasannya, sejak tahun 2000 sengketa kepemilikan lahan sekolah hingga kini belum juga tuntas diselesaikan.
Kepada Radar Depok, Ahli Waris Lahan, Muhtar mengklaim, memiliki bukti surat-surat secara sah yang mendasari kepemilikan lahan sekolah tersebut.
Baca Juga: Dagang di Car Free Day Depok ‘Dipalak’ Rp20 Ribu, Walikota Supian Suri Tata Ulang PKL
“Tanah dan bangunan sekolah itu masih satu sertifikat dengan rumah saya ini, dengan luas awal 1.920 meter persegi. Setiap tahunnya saya bayar pajak tanah tersebut,” ujar Muhtar kepada Radar Depok, Selasa (6/5).
Muhtar menjelaskan, sekolah itu berdiri di atas tanah dengan luas sekitar 1.600 meter persegi yang telah digunakan sejak awal 1990-an tanpa kompensasi dari pemerintah.
“Hanya janji-janji saja dari dulu, dibilangnya nanti keluarga akan menjadi pegawai, ga juga. Janji akan dapat kompensasi setahun sekali, ga juga. Janji mau dibayar ga juga, terus terakhir memaksa keluarga saya untuk dihibahkan. Sedangkan mereka yang benar-benar menempatkan saya secara ilegal,” jelas Muhtar.
Baca Juga: Bismillah Beres, Sisa 10 Persen Jamaah Haji Depok Belum Miliki Visa
Muhtar menuntut, Pemerintah Kota Depok membayar ganti rugi, mencakup nilai tanah dan bangunan yang di klaim dibangun sendiri sejak 1967.
“Sudah 35 tahun digunakan tanpa ada sewa, tanpa ada ganti rugi. Saya punya bukti kepemilikan. Kalau memang ingin tetap memakai, ya dibayar saja, saya minta Rp20 miliar, dengan tanah luas segitu. Kalau tidak, saya minta dikosongkan,” tegas Muhtar.
Muhtar mengungkapkan, hingga kini dia mengaku telah lima kali melakukan aksi protes agar mendapatkan haknya, namun tidak mendapat respon.
Baca Juga: MUI Depok Haramkan Vasektomi Barter Bansos Ala Dedi Mulyadi, Dinkes Sebut Tidak Dianjurkan Bila Ragu
“Saya memberi teguran penutupan. Penutupan karena melalui surat tidak mempan, ini sudah yang ke lima kali. Nanti akan saya tutup permanen,” ungkap Muhtar.
Menurut Muhtar, setelah dia bertemu pihak dari Pemkot Depok, disarankan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa tersebut.
“Saya disuruh menggugat, siapa yang mau saya gugat ? Tanah ini milik saya sendiri, saya punya legal standing. Pemerintah punya apa atas tanah ini ?,” ujar Muchtar.
Baca Juga: Perdana Digelar Meledak, Dewan PKS Depok Ade Firmasyah Sebut Bukti Keberlanjutan Pembangunan Kota
Artikel Terkait
Keberangkatan Haji Dimulai, Arab Saudi Siapkan Denda Rp 440 Juta dan Cekal Bagi Jemaah Ilegal
Penerbitan Visa Jadi Kendala, Petugas hingga Istri Wabup Terpaksa Tunda Keberangkatan
Perkara Pembakaran Mobil Polisi di Kota Depok : Hercules Telepon Kapolda Metro Jaya Suruh Tembak Kaki Pelaku Jika...
Hari Pertama, 1.139 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah
Pemprov DKI Tebus 488 Ijazah, Sekolah Tak Boleh Lagi Menahan
Lebaran Depok 2025 : Panggung Pelaku UMKM, Hadiah dari Walikota
Hari Ini Koper Jemaah Haji Depok Diperiksa, Ini Barang yang Dilarang Dibawa