“Kami mengklaim, itu barang kami. Mana mau kami jeruk makan jeruk. Apa dasar kami bayar? Harus ada dulu bukti sengketanya, pihak yang mengklaim itu menang di pengadilan. Sudah ada putusan inkrah, ya barulah kita anggarkan di DPRD untuk dilakukan pembayaran,” tegas M Dini Wizi Fadly.***
Artikel Terkait
MUI Depok Haramkan Vasektomi Barter Bansos Ala Dedi Mulyadi, Dinkes Sebut Tidak Dianjurkan Bila Ragu
Bismillah Beres, Sisa 10 Persen Jamaah Haji Depok Belum Miliki Visa
Dagang di Car Free Day Depok ‘Dipalak’ Rp20 Ribu, Walikota Supian Suri Tata Ulang PKL
Ahli Waris Ancam Gembok Permanen SDN Utan Jaya Depok
Pelajar Depok Digembleng Militer Bareng 210 Siswa di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi
Car Free Day Depok Harus Bebas Pungli, Polusi dan Parkir, Ini Penjelasan Konkretnya!
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen