Minggu, 21 Desember 2025

Ahli Waris dan Pemkot Adu Kuat Surat Sakti, Pembelajaran di SDN Utan Jaya Depok Kembali Normal

- Jumat, 9 Mei 2025 | 07:50 WIB
Pembongkaran segel SDN Utan Jaya,Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri, Kamis (8/5). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Pembongkaran segel SDN Utan Jaya,Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri, Kamis (8/5). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Setelah sempat terganggu akibat penyegelan. Aktivitas belajar di SDN Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, dipastikan kembali normal hari ini.

Sebab Kamis (8/5), pagar sekolah yang dilas dibongkar paksa Satpol PP bersama TNI dan Polri. Aksi tersebut ternyata belum selesai. Langkah tersebut justru menyulut kemarahan ahli waris, Muhtar.

Muhtar menyebut, pembongkaran dilakukan secara paksa tanpa adanya surat perintah resmi. Ini pembongkaran secara paksa, tanpa ada surat perintah pembongkaran.

Baca Juga: Ingat! Tujuan CFD Depok Turunkan Emisi, Panjang dan Ruas Jalan Ditambah Tapi Kantong Parkir Diperbanyak

“Berarti kan secara tidak langsung mereka melakukan penyerobotan. Padahal, kami ada di sebelah, tidak ada pemberitahuan ke kami,” ucap Muhtar kepada Radar Depok, Kamis (8/5).

Muhtar mengatakan, memiliki dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut, termasuk surat leter C. Dia mendesak Walikota Depok untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Kalau pemerintah merasa benar, Walikota seharusnya turun langsung. Walikota harus bertanggung jawab!,” ujar Muhtar.

Baca Juga: Mengenal Batu Saluran Kemih: Penyebab, Gejala, dan Pilihan Pengobatan Modern

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Endramenegaskan, SDN Utan Jaya adalah aset resmi milik Pemerintah Kota Depok. Ia menyatakan, klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Fasilitas pendidikan adalah milik publik. Tindakan sepihak seperti penyegelan tidak bisa dibenarkan dan dapat dikenai sanksi hukum,” tegas Endra.

Endra mengatakan, Pemkot Depok tengah mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Dugaan perusakan dan penguasaan aset daerah tanpa hak menjadi alasan Pemkot untuk melapor ke kepolisian.

Baca Juga: Program Pendidikan ala Militer Depok Pilihannya Kostrad Cilodong atau Brimob Kelapa Dua

“Langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan pendidikan dan perlindungan aset milik negara,” kata Endra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menegaskan, penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah.

“Kami meminta pihak yang mengklaim kepemilikan untuk menempuh jalur pengadilan, bukan dengan cara yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” kata Nina Suzana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X