RADARDEPOK.COM – Setelah sempat terganggu akibat penyegelan. Aktivitas belajar di SDN Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, dipastikan kembali normal hari ini.
Sebab Kamis (8/5), pagar sekolah yang dilas dibongkar paksa Satpol PP bersama TNI dan Polri. Aksi tersebut ternyata belum selesai. Langkah tersebut justru menyulut kemarahan ahli waris, Muhtar.
Muhtar menyebut, pembongkaran dilakukan secara paksa tanpa adanya surat perintah resmi. Ini pembongkaran secara paksa, tanpa ada surat perintah pembongkaran.
“Berarti kan secara tidak langsung mereka melakukan penyerobotan. Padahal, kami ada di sebelah, tidak ada pemberitahuan ke kami,” ucap Muhtar kepada Radar Depok, Kamis (8/5).
Muhtar mengatakan, memiliki dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut, termasuk surat leter C. Dia mendesak Walikota Depok untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Kalau pemerintah merasa benar, Walikota seharusnya turun langsung. Walikota harus bertanggung jawab!,” ujar Muhtar.
Baca Juga: Mengenal Batu Saluran Kemih: Penyebab, Gejala, dan Pilihan Pengobatan Modern
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Endramenegaskan, SDN Utan Jaya adalah aset resmi milik Pemerintah Kota Depok. Ia menyatakan, klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Fasilitas pendidikan adalah milik publik. Tindakan sepihak seperti penyegelan tidak bisa dibenarkan dan dapat dikenai sanksi hukum,” tegas Endra.
Endra mengatakan, Pemkot Depok tengah mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Dugaan perusakan dan penguasaan aset daerah tanpa hak menjadi alasan Pemkot untuk melapor ke kepolisian.
Baca Juga: Program Pendidikan ala Militer Depok Pilihannya Kostrad Cilodong atau Brimob Kelapa Dua
“Langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan pendidikan dan perlindungan aset milik negara,” kata Endra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menegaskan, penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah.
“Kami meminta pihak yang mengklaim kepemilikan untuk menempuh jalur pengadilan, bukan dengan cara yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” kata Nina Suzana.
Artikel Terkait
MUI Depok Haramkan Vasektomi Barter Bansos Ala Dedi Mulyadi, Dinkes Sebut Tidak Dianjurkan Bila Ragu
Bismillah Beres, Sisa 10 Persen Jamaah Haji Depok Belum Miliki Visa
Dagang di Car Free Day Depok ‘Dipalak’ Rp20 Ribu, Walikota Supian Suri Tata Ulang PKL
Ahli Waris Ancam Gembok Permanen SDN Utan Jaya Depok
Pelajar Depok Digembleng Militer Bareng 210 Siswa di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi
Car Free Day Depok Harus Bebas Pungli, Polusi dan Parkir, Ini Penjelasan Konkretnya!
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen